Kasus Impor Gula
4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Empat bos perusahaan swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.
Ringkasan Berita:
- Empat bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
- Mereka dijatuhi denda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah
- Kasus ini melibatkan 11 orang, termasuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNKALTIM.CO - Empat bos perusahaan swasta dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Indra Suryaningrat.
Mereka merupakan pimpinan dari empat perusahaan gula besar yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses impor gula kristal mentah (GKM) — bahan baku utama untuk memproduksi gula konsumsi di Indonesia.
Baca juga: Tom Lembong dapat Abolisi dari Prabowo, Hotman Paris Minta Dakwaan Impor Gula 9 Terdakwa Dicabut
Isi Putusan dan Hukuman yang Dijatuhkan
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dibebankan denda dan uang pengganti dalam jumlah besar. Berikut rinciannya:
Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.
Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.
Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.
Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda yang serupa.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa mereka yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama dapat dihukum sebagai pelaku utama.
Dengan demikian, para bos perusahaan ini dianggap melakukan korupsi secara kolektif, bekerja sama dengan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam jaringan importasi gula.
Keterlibatan Pejabat dan Tokoh Lain
Majelis hakim juga menyebut bahwa keempat terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta beberapa pihak lainnya.
Sebelumnya, Charles Sitorus dan Tom Lembong telah lebih dahulu mendapat vonis.
Charles dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Istilah abolisi berarti penghapusan tuntutan pidana oleh kepala negara, yang menyebabkan proses hukum terhadap seseorang dihentikan.
Abolisi berbeda dari grasi (pengurangan hukuman), karena abolisi menghapus perkara sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Negara dan Skema Korupsi
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa para terdakwa bersama pihak lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar lebih).
Kerugian itu timbul dari penyalahgunaan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diajukan dan disetujui secara melawan hukum.
Para bos perusahaan swasta ini disebut mengajukan izin impor tidak sesuai ketentuan, bekerja sama dengan pejabat negara untuk mendapatkan kuota impor di luar ketentuan resmi.
Mereka kemudian memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga jual, yang seharusnya menjadi bagian dari penerimaan negara.
Daftar 9 Bos Perusahaan Swasta yang Terseret
Selain empat orang yang sudah divonis, kasus ini sebenarnya melibatkan total 11 orang, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Berikut daftar lengkap para petinggi yang terseret kasus korupsi impor gula:
Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.