Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Usul Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI Tak Perlu Meminta Persetujuan DPR

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI.

Kompas.com/Irfan Kamil
PEMILIHAN KAPOLRI - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

Dikutip dari dari Kompas.tv, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI diatur dalam Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

Selain itu seperti dilansir Kompas.tv, Pasal 13 ayat 2 UU 34/2004 menyebut bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. 

MK menyatakan bahwa keterlibatan DPR dalam pengangkatan Panglima TNI bukan penyimpangan presidensial tetapi bagian dari mekanisme checks and balances. 

Baca juga: Viral Video SBY Tak Salami Kapolri di Acara HUT TNI 2025, Begini Tanggapan Petinggi Partai Demokrat

Mekanisme Umum

1. Presiden mengajukan satu calon Panglima TNI melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. 

2. DPR menerima surpres, lalu pimpinan DPR menggelar rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menugaskan komisi yang berwenang (biasanya Komisi I). 

3. Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon. 

4. DPR dalam rapat paripurna memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Presiden. Persetujuan harus disampaikan paling lambat 20 hari sejak surpres diterima, tidak termasuk masa reses DPR. 

5. Jika DPR menyetujui, Presiden melantik Panglima TNI. Jika ditolak, Presiden harus mengajukan calon lain. 

2. Pemilihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) – Jabatan Kapolri

Landasan Hukum

  • Dikutip dari Kompas.tv, pemilihan Kapolri diatur dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 
  • MK menegaskan otoritas DPR dalam proses persetujuan pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang sehat.

Mekanisme Umum

1. Presiden mengajukan calon Kapolri melalui surpres ke DPR. 

2. DPR akan memproses melalui rapat Pimpinan, Bamus, lalu Komisi III yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon. 

3. Hasil uji kelayakan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk persetujuan akhir.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved