Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Usul Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI Tak Perlu Meminta Persetujuan DPR

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI.

Kompas.com/Irfan Kamil
PEMILIHAN KAPOLRI - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI tidak lagi memerlukan persetujuan DPR RI. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

4. Jika DPR menyetujui, Presiden melantik Kapolri. Jika DPR menolak, Presiden dapat mengusulkan calon lain. (prosedur serupa dengan Panglima TNI)

Catatan

  • Proses untuk Panglima TNI biasanya diberi batas waktu sekitar 20 hari sejak surpres diterima DPR untuk pengambilan keputusan. *
  • Untuk Kapolri, meskipun tidak selalu disebut angka 20 hari dalam UU khusus, praktik DPR menyebut bahwa seluruh mekanisme internal harus ditempuh seperti yang diatur DPR.
  • Kegiatan seperti pengusulan, fit and proper test, dan rapat paripurna merupakan rangkaian tetap dalam mekanisme. 
  • Penolakan DPR terhadap calon berarti Presiden harus mencari dan mengusulkan calon pengganti.

Baca juga: Ada Sutarman dan Idham Azis, Daftar Eks Kapolri yang Berpeluang Jadi Anggota Komite Reformasi Polri

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved