Berita Nasional Terkini

Uya Kuya dan Eko Patrio Diperiksa MKD Terkait Joget di Sidang Tahunan MPR

Uya Kuya dan Eko Patrio tengah menghadapi sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aksi berjoget mereka saat Sidang Tahunan MPR RI.

Editor: Heriani AM
TikTok @ekopatriosuper/ISTIMEWA via TribunMedan
PARODI JOGET DPR - Komedian sekaligus anggota DPR RI Eko Patrio dan Uya Kuya menjadi sorotan setelah mengunggah video parodi tentang joget di Sidang Tahunan MPR. Politikus PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), tengah menghadapi sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aksi berjoget mereka saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. (TikTok @ekopatriosuper/ISTIMEWA via TribunMedan) 

Ringkasan Berita:
  • Kedua politisi PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya menghadapi MKD karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, aksi yang sempat viral dan menuai kecaman publik.
  • Deputi DPR dan pembina orkestra Unhan menilai jogetan sebagai apresiasi atas penampilan lagu daerah, bukan terkait isu kenaikan gaji.
  • Uya Kuya dan Eko Patrio minta maaf publik, PAN menonaktifkan keduanya sebagai anggota DPR.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), tengah menghadapi sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait aksi berjoget mereka saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Aksi yang sempat viral ini dianggap beberapa pihak menurunkan marwah DPR RI.

Dalam sidang etik yang digelar pada Senin (3/11/2025), Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kedua anggota DPR tersebut dilaporkan karena gestur yang dinilai merendahkan lembaga saat sidang bersama DPR dan DPD RI.

Dua saksi dihadirkan, termasuk Deputi Persidangan DPR dan pembina orkestra Universitas Pertahanan (Unhan), untuk memberi keterangan terkait insiden ini.

"Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," jelas Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang etik yang digelar pada Senin (3/11/2025), dikutip dari YouTube DPR RI.

"Teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025," sambungnya.

Baca juga: Nasib Eko Patrio, Tinggal di Kontrakan Usai Rumah Dijarah, Serahkan Masa Depan Politik ke Partai

Dua saksi pun dihadirkan dalam sidang etik kali ini yakni Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini, serta koordinator sekaligus pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) orkestra Universitas Pertahanan (Unhan).

Adapun orkestra Unhan yang bernama Symphony Praditya Wiratama tampil dalam Sidang Tahunan MPR tersebut dan membawakan beberapa lagu daerah seperti Sajojo.

Saksi Sebut Jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio Spontan dan Wujud Apresiasi

Dalam kesaksiannya, saksi pertama yakni Suprihartini mengungkapkan bahwa jogetan Uya Kuya dan Eko Patrio yang sempat viral dan menimbulkan kecaman publik tersebut tidaklah disengaja.

Dia menilai jogetan tersebut adalah wujud apresiasi dari Uya Kuya dan Eko Patrio atas penampilan dari Symphony Praditya Wiratama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Suprihartini saat ditanya anggota MKD sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

"Lagu-lagu yang dipilih itu, lagu daerah ya, bukan lagu mohon maaf ya, bukan pop gitu ya?" tanya Habiburokhman.

"Sebagaimana yang kami sampaikan Yang Mulia, jadi pemilihan lagu-lagu daerah merupakan apresiasi dan kebanggaan kepada budaya daerah itu ditampilkan dalam momen-momen acara kenegaraan," jawab Suprihartini.

"Jadi ketika ada anggota DPR menikmati lagu itu dan berjoget, itu apresiasi terhadap budaya-budaya daerah?" tanya Habiburokhman lagi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved