Berita Nasional Terkini

Gubernur Riau Abdul Wahid Dibawa ke Gedung KPK Usai Terjaring OTT di Pekanbaru

Gubernur Riau Abdul Wahid tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/11/2025) pagi.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ilham Riyan
OTT GUBERNUR RIAU - Gubernur Riau Abdul Wahid mengenajan kaus oɓlong putih, sandal dan menenteng tas hijau saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 09.35 WIB. Penyidik KPK menangkap Gubernur Riau dan beberapa kepala dinas di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). (Tribunnews.com/Ilham Riyan) 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan total ada 10 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan penyelenggara negara.

"Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025) petang.

"Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara," tambahnya.

Namun, Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt Kepala Diskominfotik Riau, Teza Darsa, membantah adanya OTT.

Ia juga membantah terkait kabar Gubernur Riau Abdul Wahid yang ikut ditangkap.

Akhirnya, Abdul Wahid dan rombongan dibawa ke Jakarta pada Selasa (4/11/2025).

Baca juga: OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Ikut Diciduk KPK, Ini Harta Kekayaannya

Abdul Wahid Akan Diperiksa 

Budi menjelaskan bahwa ke-10 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan di KPK.

Terkait barang bukti, Budi mengindikasikan adanya sejumlah uang yang turut disita dalam operasi tersebut. 

"Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," ucapnya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

Diisukan Terlibat Kasus Korupsi CRI BI

Gubernur Riau, Abdul Wahid, ternyata sempat diisukan terlibat dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 sebelum terjaring operasi tangkap tangkap (OTT) oleh KPK pada Senin (3/11/2025).

Dia diduga terlibat saat masih menjadi anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Namanya mencuat usai penetapan tersangka terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (NasDem) pada 7 Agustus 2025.

Selain Abdul Wahid, ada anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB lainnya yang diisukan turut menerima CSR BI yakni Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, dan Fathan Subchi.

Namun, isu tersebut telah dibantah oleh Abdul Wahid beberapa waktu lalu. Kendati demikian, isu keterlibatan dirinya disebut terus diserukan oleh beberapa pihak.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved