Demo di Jakarta
Alasan MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik dan Kembali Aktif jadi Anggota DPR
Adies Kadir diputuskan oleh MKD tidak langgar etik sebagaimana sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- MKD menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan memulihkan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR RI
- MKD menilai Adies tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya tentang gaji DPR dan sudah melakukan klarifikasi publik
- Sidang MKD juga memutuskan tiga anggota DPR lain dinonaktifkan sementara, sementara Adies dan Uya Kuya kembali aktif menjalankan tugas legislasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Adies Kadir diputuskan oleh MKD tidak langgar etik sebagaimana sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat menjadi sorotan karena berbagai tindakan dan pernyataan kontroversial di ruang publik.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, MKD secara tegas menyatakan bahwa Adies Kadir dari Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Keputusan itu dibacakan secara terbuka di hadapan peserta sidang dan awak media.
Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam pembacaan putusan di ruang sidang MKD.
Keputusan MKD ini sekaligus memulihkan nama baik dan kedudukan Adies Kadir di lembaga legislatif. Ia pun secara resmi kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak hari putusan dibacakan.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Latar Belakang Kasus dan Pemeriksaan MKD
Kasus yang menyeret nama Adies Kadir bermula dari pernyataannya di media beberapa waktu lalu mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR, yang dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Pernyataan itu sempat menuai kritik luas dan mendorong adanya laporan etik ke MKD DPR RI, sebuah lembaga internal DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kode etik anggota dewan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sendiri merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran etika oleh anggota dewan. MKD berfungsi menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPR di mata publik.
Setelah menerima laporan, MKD melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Adies Kadir, termasuk meminta klarifikasi dan memeriksa konteks pernyataan yang dipersoalkan.
Hasilnya, MKD menilai bahwa pernyataan Adies tidak mengandung unsur niat buruk atau upaya merendahkan lembaga DPR maupun pihak lain.
Pertimbangan MKD dalam Putusan
Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MKD Imran Amin menjelaskan alasan mendasar di balik keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun pernyataan Adies mengenai gaji dan tunjangan DPR sempat tidak tepat, Adies Kadir segera melakukan klarifikasi publik untuk meluruskan informasi yang sempat disalahartikan.
“Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun,” kata Imran dalam sidang.
Imran juga menambahkan bahwa tindakan klarifikasi tersebut menunjukkan itikad baik Adies Kadir sebagai pejabat publik.
MKD menganggap langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab moral dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Namun demikian, teradu satu harus diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila dimintai keterangan atau wawancara doorstop yang cenderung teknis, agar teradu satu menyiapkan bahan yang lengkap dan akurat,” ujar Imran.
Peringatan ini, menurut MKD, merupakan bentuk pembinaan agar ke depan Adies Kadir maupun anggota DPR lainnya lebih cermat dalam berkomunikasi publik, mengingat pernyataan seorang legislator dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kebijakan negara.
Setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, MKD DPR RI memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Adies Kadir, baik sebagai anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI,” ucap Imran.
Dengan keputusan ini, Adies dapat kembali aktif menjalankan fungsinya di parlemen, termasuk dalam bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, yang merupakan tiga fungsi utama anggota DPR RI.
Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa klarifikasi dan komunikasi terbuka tetap menjadi aspek penting dalam menjaga etika politik di ruang publik.
Konteks Sidang MKD dan Kasus Lainnya
Sidang MKD DPR pada 5 November 2025 tidak hanya membahas kasus Adies Kadir, tetapi juga empat anggota DPR nonaktif lainnya yang sempat dilaporkan karena tindakan atau pernyataan yang menimbulkan kontroversi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo), dan Uya Kuya (Surya Utama).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gelombang laporan publik yang masuk ke MKD pasca Sidang Tahunan MPR RI 2025, di mana sejumlah anggota DPR terekam berjoget di tengah acara resmi kenegaraan, yang dianggap publik tidak pantas dan melanggar norma kesopanan sebagai wakil rakyat.
Dalam putusannya, MKD memberikan hasil beragam bagi kelima teradu:
- Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar etik dan diaktifkan kembali.
- Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan.
- Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan.
- Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi enam bulan penonaktifan.
- Selain itu, MKD juga menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota DPR tersebut tidak berhak menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dengan demikian, hanya Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinilai tidak bersalah dan diperbolehkan melanjutkan kembali tugas-tugasnya sebagai anggota DPR.
MKD: Tidak Ada Unsur Kesengajaan atau Niat Buruk
Keputusan MKD terhadap Adies Kadir menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam menilai pelanggaran etika politik.
MKD menyatakan bahwa pernyataan Adies tidak dimaksudkan untuk menyesatkan publik, melainkan merupakan kesalahan teknis yang telah diperbaiki.
Imran Amin menjelaskan, peran MKD bukan hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memberikan pembinaan kepada anggota dewan agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat kepada publik.
Oleh karena itu, keputusan untuk memulihkan status Adies Kadir juga merupakan bentuk pengakuan terhadap tanggung jawab moral yang telah ia tunjukkan.
Profil Adies Kadir
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968.
Saat ini, ia telah berusia 56 tahun.
Adies telah memiliki istri yang bernama Lita Anastasia Pelita.
Ia juga telah dikaruniai dua anak.
Pendidikan
Adies Kadir diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Selat VII, Kapuas, dari 1974 hingga 1981.
Setelah itu, ia melanjutkan sekolah di SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 3 Kupang.
Usai lulus SMA, Adies mengambil S1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan berhasil meraih gelar Insinyur.
Ia juga mengambil S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.
Adies lalu melanjutkan studi S2 di Universitas Merdeka Malang dan berhasil meraih gelar Magister Ilmu Hukum.
Tak sampai di situ, ia kembali meneruskan program Doktoral dan berhasil meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum tahun 2017.
Karier
Perjalanan karier Adies Kadir diawali saat ia menjadi Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dari 1992 hingga 1996.
Tak berselang lama, ia dipercaya menjadi Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk periode 1996 sampai 1999.
Adies kemudian ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Adi Jayatek tahun 1999 sampai dengan 2005.
Lalu ia juga pernah menjabat sebagai General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dan Managing Partners SMP Law Office.
Meskipun telah sukses berkecimpung di sejumlah perusahaan, Adies tak merasa puas sampai disitu.
Ia memutuskan terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar.
Usai bergabung dengan Partai Golkar, ia pun didapuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya tahun 2009 hingga 2014.
Kemudian, Adies maju dan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019, dan 2019 hingga 2024.
Puncaknya, ia terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024 hingga 2029.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Pertimbangkan Klarifikasi Gaji DPR Tak Naik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, MKD: Tidak Dapat Hak Keuangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250831_adies-kadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.