Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Kemana? Kuasa Hukum Sebut Sudah 2 Bulan Tak Lagi Berkomunikasi

Eksekusi Silfester Matutina masih terkendala. Pengacara mengatakan sudah dua bulan tak berkomunikasi dengan kliennya, Rabu (5/11/2025).

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan kasasi MA 2019 lalu. Kuasa hukumnya kini mengaku sudah tak berkomunikasi dengan Silfester sejak dua bulan lalu. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

Ringkasan Berita:
  • Eksekusi terhadap Silfester Matutina masih tertunda karena keberadaannya belum jelas
  • Pengacaranya mengaku sudah tidak berkomunikasi selama dua bulan terakhir
  • Pihak kejaksaan menegaskan proses pemanggilan sudah dilakukan

TRIBUNKALTIM.CO -  Eksekusi Silfester Matutina terkendala, pengacara akui sudah dua bulan tak berkomunikasi.

Upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina masih menemui kendala.

Pengacara Silfester, Lechumanan, mengaku sudah dua bulan terakhir tidak berkomunikasi dengan kliennya.

“Saya belum komunikasi lagi sama Pak Sil, terakhir sudah dua bulan yang lalu,” ujar Lechumanan saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi Usai 6 Tahun Inkrah, Ahmad Khozinudin: Jaksa Lalai

Belum Terima Panggilan Eksekusi

Lechumanan juga menyatakan belum mengetahui adanya surat panggilan dari kejaksaan terkait eksekusi tersebut.

“Terkait panggilan saya belum mengetahui karena pastinya dikirim ke yang bersangkutan. Kalau ke saya belum ada,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif jika komunikasi dengan kejaksaan maupun dengan Silfester kembali terjalin.

“Pastinya kalau sudah ada komunikasi, akan kami bantu luruskan dengan kejaksaan,” tambahnya.

Baca juga: Bantah Lechumanan, Refly Harun Sebut Masa Eksekusi Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa

Kejaksaan Masih Cari Keberadaan Silfester

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim eksekutor Kejari Jakarta Selatan masih berupaya menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan.

“Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi,” kata Anang, dikutip Rabu (15/10/2025).

SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
SILFESTER MATUTINA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kasus Hukum Silfester

Kasus hukum Silfester bermula pada 2017 ketika ia dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasinya.

Silfester membantah tuduhan tersebut.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya pada 2017.

Baca juga: Bantah Masa Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Kejaksaan Itu Tidak Bodoh

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved