Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Kemana? Kuasa Hukum Sebut Sudah 2 Bulan Tak Lagi Berkomunikasi
Eksekusi Silfester Matutina masih terkendala. Pengacara mengatakan sudah dua bulan tak berkomunikasi dengan kliennya, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Eksekusi terhadap Silfester Matutina masih tertunda karena keberadaannya belum jelas
- Pengacaranya mengaku sudah tidak berkomunikasi selama dua bulan terakhir
- Pihak kejaksaan menegaskan proses pemanggilan sudah dilakukan
TRIBUNKALTIM.CO - Eksekusi Silfester Matutina terkendala, pengacara akui sudah dua bulan tak berkomunikasi.
Upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina masih menemui kendala.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengaku sudah dua bulan terakhir tidak berkomunikasi dengan kliennya.
“Saya belum komunikasi lagi sama Pak Sil, terakhir sudah dua bulan yang lalu,” ujar Lechumanan saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi Usai 6 Tahun Inkrah, Ahmad Khozinudin: Jaksa Lalai
Belum Terima Panggilan Eksekusi
Lechumanan juga menyatakan belum mengetahui adanya surat panggilan dari kejaksaan terkait eksekusi tersebut.
“Terkait panggilan saya belum mengetahui karena pastinya dikirim ke yang bersangkutan. Kalau ke saya belum ada,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif jika komunikasi dengan kejaksaan maupun dengan Silfester kembali terjalin.
“Pastinya kalau sudah ada komunikasi, akan kami bantu luruskan dengan kejaksaan,” tambahnya.
Baca juga: Bantah Lechumanan, Refly Harun Sebut Masa Eksekusi Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa
Kejaksaan Masih Cari Keberadaan Silfester
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim eksekutor Kejari Jakarta Selatan masih berupaya menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan.
“Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi,” kata Anang, dikutip Rabu (15/10/2025).
Kasus Hukum Silfester
Kasus hukum Silfester bermula pada 2017 ketika ia dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Silfester, yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui orasinya.
Silfester membantah tuduhan tersebut.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya pada 2017.
Baca juga: Bantah Masa Eksekusi Silfester Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Kejaksaan Itu Tidak Bodoh
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250811_Silfester-Matutina_eksekusi_Refly-Harun_Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.