Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Siapkan Pembuktian
Hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina, sidang lanjut ke tahap pembuktian, Kamis (6/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina
- Persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian
- Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina, sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, Kamis (6/11/2025).
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
- Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Eksepsi dalam hukum merupakan bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan, biasanya terkait aspek formal atau prosedural, bukan pokok perkara.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Pertamina: Eks Direktur Ungkap Tekanan Riza Chalid dan Sikap Karen Agustiawan
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan putusan sela dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025).
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan secara rinci tindak pidana yang diduga dilakukan Riva, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan,” jelas Fajar.
Eksepsi Terdakwa Lain Juga Ditolak
Selain Riva, majelis hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga) serta Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
Sama seperti putusan terhadap Riva, hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan proses pemeriksaan perkara mereka ke tahap pembuktian.
Baca juga: Peran Berbeda 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285,1 Triliun
Jadwal Sidang Berikutnya
Usai putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Dakwaan Kasus Minyak Mentah
Sebelumnya Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.
Hal itu terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dakwaan tersebut dibacakan untuk Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025.
Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.
"Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD3,600,051.12. Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar USD745,493.30 . Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD1,394,988.19," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.
Di persidangan jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil. menang tender BBM RON 90 dan RON 92.
Para terdakwa didakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut. Meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
"Edward Corne menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi (BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," kata jaksa di persidangan.
Sementara itu dalam penjualan solar non subsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.
"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas," jelas jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyebut Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta. Dengan harga jual di bawah harga jual terendah.
"Menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN," imbuh penuntut umum.
Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.
Baca juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buru Aset Sang Raja Minyak, Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.
Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.
Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp285 triliun.
Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Riva Siahaan Cs Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Tahap Pembuktian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_SIDANG-KORUPSI-MINYAK-MENTAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.