Ijazah Jokowi

Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar

Kepolisian menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Roy Suryo resmi ditetapkan jadi salah satu tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi resmi menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong
  • Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya setelah video diskusi berisi tuduhan ijazah palsu viral di media sosial
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, dengan 130 saksi serta 273 barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM
 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus ijazah Jokowi akhirnya memasuki babak baru.

Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik dan menimbulkan polemik di media sosial, Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.

Ia menyebut bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda, masing-masing dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Penentuan Status Roy Suryo Cs

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dalam keterangannya, Irjen Asep menjelaskan, “Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL.”

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP (tentang pencemaran nama baik) dan/atau Pasal 311 KUHP (tentang fitnah), serta pasal lain seperti Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, tiga tersangka lain yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Mereka dijerat dengan pasal serupa, namun dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi data dan penyebaran informasi elektronik palsu.

UU ITE sendiri merupakan singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur berbagai aktivitas di ruang digital, termasuk penyebaran hoaks (berita bohong), pencemaran nama baik melalui media sosial, serta manipulasi data elektronik.

Daftar Nama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Roy Suryo (RS)
  • dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Bukti dan Tahapan Penyidikan

Irjen Asep menegaskan, penetapan tersangka ini bukan keputusan mendadak.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, termasuk ahli forensik digital, bahasa, dan hukum. 

Selain itu, polisi juga telah menyita 273 barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan almamater Presiden Jokowi.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa seluruh hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Barang bukti berupa dokumen asli Jokowi dari UGM menjadi salah satu aspek penting.

Universitas Gadjah Mada adalah institusi pendidikan tinggi ternama di Yogyakarta, tempat Presiden Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Penyerahan dokumen ini dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah yang selama ini diragukan oleh pihak-pihak tertentu.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.

Laporan  tersebut dibuat setelah muncul video viral di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah palsu.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers 15 Mei 2025, Jokowi mengetahui video itu setelah viral di berbagai platform digital.

Dalam video tersebut, tampak beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa membahas keaslian ijazah sang presiden.

“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade.

Setelah itu, Jokowi memerintahkan ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti digital yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.

“Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat,” lanjutnya.

Reaksi Roy Suryo dan Pihak Terkait

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sempat menanggapi santai isu bahwa dirinya akan dijadikan tersangka.

Dalam wawancara dengan WartaKotalive.com pada 2 November 2025, ia mengatakan tidak takut menghadapi proses hukum dan justru menuding balik para relawan Jokowi.

“Sama sekali tidak. Justru mereka-mereka ini yang stres ya. Karena apa? Sudah sejak 3 bulan yang lalu bikin janji-janji palsu, bikin hoaks di berbagai podcast. Besok minggu depan dalam waktu dekat (ada penetapan tersangka), kemudian mereka bikin podcast hoaks semua itu podcastnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Roy.

Ia bahkan menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak yakin dengan keaslian ijazah Jokowi dan menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi blunder jika terus dilanjutkan.

Menurut Roy Suryo, proses hukum justru akan membuka “kebenaran” tentang keaslian ijazah Presiden.

“Kalau memang mau tetapkan dari dulu silakan tetapkan Polda, ayo gitu loh. Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin ya, karena memang tidak yakin ijazahnya enggak ada. Ijazahnya kan bohong saja itu,” paparnya.

Pernyataan dari Relawan Jokowi

Sebelumnya, Mardiansyah Semar, Ketua Relawan Rampai Nusantara, telah mengingatkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu. Ia mengaku aparat sudah siap menggelar perkara dan segera mengumumkan hasilnya.

“Aparat kepolisian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan saya sangat meyakini dalam proses gelar perkara itu, itu juga akan ditindaklanjuti dengan pengumuman siapa tersangkanya,” ujar Mardiansyah melalui kanal YouTube Kompas TV, 1 November 2025.

Ia juga menyarankan Roy Suryo untuk “bersiap mental dan batiniah” agar tidak terkejut jika statusnya berubah menjadi tersangka.

 “Saya sempat sampaikan ke Roy Suryo, bersiap aja secara mental, bersiap aja secara batiniah supaya misal menghadapi proses hukum itu nanti tidak juga akhirnya pas sudah ditetap tersangka pakai kursi roda lagi sama penyangga leher kan jadi pusing juga kita,” ujarnya.

Pencarian Bukti Ijazah di KPU

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, pihak Roy Suryo dan timnya sempat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 Oktober 2025.

Mereka bermaksud mengambil salinan fotokopi ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan presiden pada 2014.

Perwakilan Roy Suryo, Bonatua Silalahi, menjelaskan bahwa dokumen yang diterima hanyalah “fotokopi dari fotokopi”. “Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi,” kata Bona di kantor KPU.

Ia menambahkan bahwa fotokopi tersebut identik dengan dokumen serupa yang digunakan Jokowi pada pemilu sebelumnya.

 “Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya,” ujarnya.

Namun, Bona mengungkapkan bahwa sebagian bagian dokumen masih ditutup, termasuk tanda tangan rektor.

 Ia menilai seharusnya KPU membuka seluruh bagian dokumen sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya,” kata Bona.

Roy Suryo menambahkan bahwa ia tetap yakin ijazah Jokowi palsu. “Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disebut Akan Jadi Tersangka oleh Relawan Jokowi, Roy Suryo: Polda Aja Nggak Yakin Ijazahnya Asli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved