Breaking News

Ijazah Jokowi

5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menjadi tersangka dengan tujuh orang lainnya termasuk ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.(TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi jadi tersangka kasus ijazah Jokowi bersama tujuh orang lainnya setelah laporan Presiden ke Polda Metro Jaya
  • Ia mengaku hanya meneliti dokumen publik dan menilai penetapan tersangka sebagai preseden buruk bagi kebebasan akademik
  • Polisi menyita 273 barang bukti, termasuk ijazah asli Jokowi dari UGM, serta memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir dan kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah pakar telematika Roy Suryo, yang resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pemerhati telematika, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik) dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi.

Baca juga: Sindir Buronan SM, Update Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berikut lima pernyataan Roy Suryo setelah dirinya resmi berstatus tersangka:

1. “Saya tetap menghormati dulu penetapan itu”

Dalam wawancaranya Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan. 

“Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucap Roy Suryo.

Roy mengaku tunduk terhadap aturan hukum dan tidak ingin memperkeruh situasi.

Menurutnya, status tersangka belum tentu berarti bersalah hingga pengadilan memutuskan.

Ia menekankan, “status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana.”

2. “Saya hanya meneliti dokumen publik”

Roy menegaskan bahwa sebagai ahli telematika, dirinya memiliki hak intelektual untuk melakukan kajian ilmiah terhadap dokumen publik, termasuk ijazah Jokowi yang menurutnya dapat diteliti secara akademis.

“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ujarnya.

Istilah preseden buruk di sini berarti contoh kasus hukum yang dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan berbahaya di masa depan, karena dapat membatasi kebebasan ilmiah dan penelitian.

Roy menjelaskan bahwa hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Jokowi’s White Paper”, yang ia klaim berisi hasil kajiannya terhadap keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

3. “Saya senyum saja”

Roy memilih bersikap santai meski status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Ia mengatakan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, bahwa dirinya tidak akan panik menghadapi proses hukum.

“Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja,” tuturnya.

Menurutnya, penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme penyelidikan yang harus dihormati.

Ia menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya, Abdul Gafur.

4. “Ada terpidana enam tahun inkracht masih bebas melenggang”

Roy sempat menyindir kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan menyebut adanya seseorang yang sudah berstatus terpidana namun belum dieksekusi.

“Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang,” katanya.

Kata inkracht berarti putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, artinya tidak bisa diajukan banding lagi.

Sindiran ini diduga diarahkan kepada Silfester Matutina (SM), Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah divonis bersalah atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun belum dieksekusi.

5. “Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia”

Roy juga menyemangati tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus yang sama, seperti Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Ia menyebut bahwa perjuangan mereka bukan semata pembelaan pribadi, melainkan bagian dari kebebasan akademik untuk meneliti dokumen publik.

“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tidak untuk dikriminalisasi.”

Pernyataan ini menunjukkan keyakinannya bahwa tindakan mereka bukanlah kejahatan, melainkan bentuk hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan riset ilmiah.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, setelah muncul video diskusi di media sosial yang menuding ijazahnya palsu.

Video itu disebut melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang membahas keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Jokowi mengetahui video tersebut pada 26 Maret 2025 dan langsung meminta ajudan serta kuasa hukumnya mengumpulkan bukti-bukti sebelum membuat laporan resmi.

Dalam gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa ada delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

Klaster pertama:

Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua:

Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)

Polisi menyebut telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi dari SD hingga UGM.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 KUHP (fitnah), serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong di media elektronik.

Irjen Asep menegaskan, penyidik akan memutuskan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan lanjutan. Semua langkah hukum dilakukan sesuai kewenangan penyidik berdasarkan undang-undang.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua objek perkara utama:

  • Pencemaran nama baik, berdasarkan laporan langsung dari Jokowi.
  • Penghasutan dan penyebaran berita bohong, dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah Polres di Indonesia

Keduanya kini sudah naik ke tahap penyidikan, menandakan bukti dan keterangan dianggap cukup untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis

Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

Dia membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.

Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara.

Kapolda Metro menegaskan proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. 

Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster di mana rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Perlu diketahui, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan kesejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada otentik (asli).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Muatan Politis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum Roy Suryo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved