Berita Nasional Terkini
Sindir Buronan SM, Update Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo hormati penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, siap ikuti proses hukum, dan sindir buronan SM yang belum ditangkap.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi resmi memasuki tahap baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dr. Tifa.
- Menanggapi hal itu, Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan tersangka dan siap mengikuti proses hukum.
- Roy menyindir buronan berinisial SM yang masih bebas meski sudah inkracht, menyoroti ketimpangan penegakan hukum.
- Kasus ini kini berlanjut ke tahap koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum berikutnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan panjang terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk ahli forensik digital, bahasa, dan hukum, serta menyita 273 barang bukti.
“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya
Sementara itu, tiga tersangka lain yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27a, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, yang mengatur penyebaran berita bohong serta manipulasi data elektronik.
Dokumen dari UGM Jadi Bukti Kunci
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan almamater Presiden Jokowi.
Dokumen itu digunakan untuk menguatkan keaslian ijazah Jokowi yang selama ini diragukan oleh sejumlah pihak.
“Seluruh hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden dan berpotensi menimbulkan keresahan publik,” tegas Irjen Asep, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025, usai beredarnya video viral di media sosial yang menuding bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.
Dalam video itu, tampak sejumlah tokoh publik termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa membahas keaslian ijazah sang presiden.
Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyampaikan sikap terbuka.
Ia menyatakan hormat terhadap keputusan penyidik dan siap mengikuti proses hukum.
“Saya tetap menghormati dulu penetapan itu,” ucap Roy kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Pria asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa sebagai pakar telematika, ia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik, termasuk dokumen akademik Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250706_gelar-perkara-khusus_ijazah-Jokowi-palsu_Roy-Suryo_Wassidik-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.