Ijazah Jokowi

Tanpa Bukti Ijazah Asli, Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan.
  • Tersangka dibagi dua klaster, ancaman pidana 6–12 tahun, sementara bukti ijazah asli Jokowi akan dibahas di persidangan.
  • Polisi tegaskan proses penetapan tersangka profesional dan transparan, melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan komunikasi sosial.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski penetapan tersebut tidak disertai bukti ijazah asli. 

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa fokus hukum dalam kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan pemalsuan dokumen.

Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa, dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Hibnu menekankan bahwa pembuktian terkait ijazah asli Jokowi akan dilakukan di persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan objektif.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi

Penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang yang dikenakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan, sedangkan klaster kedua, termasuk Roy Suryo, menghadapi kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana lebih berat, hingga 8–12 tahun penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan dan akan dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa.

Menanggapi soal tidak adanya bukti ijazah asli dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs ini, Hibnu mengatakan bahwa fokus hukum pada kasus tersebut adalah pada pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang pemalsuan ijazah, tetapi soal pencemaran nama baik akibat adanya tuduhan ijazah palsu tadi.

"Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang," kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

"Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan," jelasnya.

Hibnu pun menjelaskan, jika memang menggunakan pasal 310-311 KUHP untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka majelis hakim juga harus memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi tersebut dalam persidangan nanti, agar bisa diketahui kebenarannya seperti apa.

"Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ucapnya.

Baca juga: Sindir Buronan SM, Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkait bukti ijazah Jokowi tersebut, Hibnu menegaskan kembali bahwa hal tersebut bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti.

Menurut Hibnu, kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti untuk membela diri, sehingga memunculkan perdebatan lagi terkait ijazah Jokowi.

Dengan ini, maka diharapkan nantinya akan ada pembuktian ijazah asli Jokowi secara langsung di persidangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved