Ijazah Jokowi

Tanpa Bukti Ijazah Asli, Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 

Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. 

Baca juga: Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar

Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing. Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.

Sekadar informasi, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

Jokowi menyerahkan berkas ijazah itu setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025 lalu.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dalam perjalanannya, terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di UGM otentik atau asli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved