Berita Nasional Terkini

Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1

Pemerintah siapkan RUU redenominasi rupiah Purbaya, target selesai 2027. Simak pengertian, tujuan, dan proses transisi mata uang baru.

TribunKaltim.co/Endrapta Pramudhiaz
REDENOMINASI RUPIAH - Potret Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah siapkan RUU redenominasi rupiah Purbaya, target selesai 2027. (TribunKaltim.co/Endrapta Pramudhiaz) 

Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa.

Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil. Redenominasi diharapkan memperkuat fondasi ekonomi sekaligus menegaskan posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa.

Baca juga: Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Anies dan Gibran, Nama Purbaya Mencuat

Kenapa Perlu Dibuat RUU Redenominasi?

Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.

Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.

"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Enny dalam persidangan, lewat keterangan tertulisnya, dikutip 17 Juli 2025.

MK menyebutkan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Selain itu, Mahkamah mengingatkan, redenominasi menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Kompas.com

Dengan putusan ini, pemerintah atau DPR perlu merumuskan rancangan undang-undang khusus jika ingin menghapus tiga nol dari rupiah.

Sinyal untuk melakukan itu sebenarnya pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010.

Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk prioritas legislasi.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved