Ijazah Jokowi
Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, mengaku santai dan tanpa persiapan
- Ia menyebut pemanggilannya terkait penelitian ilmiah yang telah dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper
- Polda Metro menetapkan delapan tersangka dengan pasal berlapis KUHP dan UU ITE, berpotensi hukuman hingga 12 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika Roy Suryo akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini dijadwalkan hadir didampingi tim kuasa hukumnya pada Kamis (13/11/2025).
“InsyaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah tokoh lain dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
Santai Hadapi Pemeriksaan: “Cukup Senyumin Aja”
Roy mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan polisi. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai.
“Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup 'senyumin' saja,” ujar Roy.
Menurutnya, alasan bersikap santai karena pemanggilan tersebut terkait penelitian ilmiah yang ia lakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika.
“Karena selaku Pengamat Telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan Penelitian Ilmiah atas Dokumen Publik (ijazah Jokowi) yang sudah sewajarnya diteliti,” jelasnya.
Roy menjelaskan bahwa penelitian itu telah dituangkan dalam sebuah buku, sehingga pemanggilan ke Polda Metro Jaya bukanlah masalah baginya.
“Apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi’s White Paper'. Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut,” lanjutnya.
Roy Suryo: Status Tersangka Bukan Berarti Bersalah
Lebih lanjut, Roy Suryo meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia pun menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka saat ini belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.
“Status tersangka belum tentu berlanjut ke terdakwa, apalagi terpidana,” tegas Roy.
Ia kemudian membandingkan proses hukum yang dihadapinya dengan kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Silfester Matutina.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yg bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yg berinisial 'SM' (Silfester Matutina),” sambung Roy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_roy-suryo-tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.