Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pemerhati telematika Roy Suryo ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka ijazah Jokowi hari ini (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan Tersangka: Roy Suryo bersama tujuh tokoh lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya
  • Proses Hukum: Pemeriksaan perdana dijadwalkan 13 November 2025
  • Desakan Penahanan: Pihak pelapor meminta polisi menahan Roy Suryo Cs dan menyita seluruh barang bukti termasuk buku tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menjadi lanjutan dari polemik panjang yang bermula sejak awal 2025, ketika sejumlah pihak menuding ijazah Jokowi palsu dan melakukan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.

Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo bukan tanpa dasar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terhadap Presiden Jokowi.

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” ujar Irjen Pol Asep dalam keterangan resminya.

Polisi pun memastikan keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi sebelumnya, sehingga penyebaran tuduhan palsu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Dua Klaster Tersangka

Dalam penjelasannya, Irjen Pol Asep menyebut kasus ini dibagi menjadi dua klaster tersangka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik), serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi bohong di media digital.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang berhubungan dengan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik.

Pasal-pasal tersebut, bila dijabarkan, menjerat pelaku yang terbukti menyebarkan atau mengedit dokumen digital secara menyesatkan dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Hari Kamis, 13 November 2025, menjadi momen pertama bagi Roy Suryo menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, surat panggilan telah dikirim kepada tiga tersangka dari klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

Roy memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ujar Roy Suryo kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025).

Sebagai pakar telematika, Roy Suryo tetap bersikukuh bahwa ijazah Jokowi palsu dan mengklaim telah melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik yang ia sebut “layak diteliti”.

Ia juga menyebut memiliki “hak intelektual” untuk melakukan analisis semacam itu.

Hasil penelitiannya dituangkan dalam buku setebal ratusan halaman berjudul “Jokowi’s White Paper”, yang akan dibawanya sebagai barang bukti ke Polda Metro Jaya.

“Saya tetap menghormati panggilan tersebut. Pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa, apalagi terpidana,” ujarnya.

Roy juga menegaskan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan sikap terbuka dan tenang.

Roy Suryo Masih Meyakini Ijazah Jokowi Palsu

Dalam berbagai kesempatan, Roy tetap menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi tidak autentik.

Ia bahkan menyebut bahwa foto di dalam ijazah tersebut bukanlah milik Jokowi, melainkan sosok bernama Dumatno Budi Utomo, yang disebut-sebut sebagai sepupu Presiden.

Klaim ini sebelumnya menjadi viral dan menjadi dasar dari laporan terhadapnya.

“Karena ijazahnya memang palsu, kalau enggak palsu udah dari dulu (ditunjukkan). Orang waras mana yang punya ijazah asli dan kemudian tidak berani dikeluarkan, ditunjukkan kepada rakyat,” kata Roy dengan nada satir.

Ia juga menambahkan bahwa legalisasi ijazah Jokowi memiliki kejanggalan, yang menurutnya akan ia ungkap dalam pemeriksaan.

Bahkan, ia menyinggung dugaan kasus lain yang menurutnya “lebih besar”, yakni dugaan ijazah bodong di luar negeri.

“Ketika kasus anaknya, yang sama-sama ijazahnya juga palsu, lebih palsu lagi karena enggak ada ijazahnya, bodong itu di Australia,” ujarnya, tanpa menyebut nama.

Roy mengaku tak gentar menghadapi status tersangkanya.

“Siapa takut jadi tersangka? Yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari. Kita senyumin aja,” ujarnya sambil menyinggung sosok Silfester Matutina, yang menurutnya hingga kini belum dieksekusi meski telah divonis bersalah enam tahun lalu.

Pelapor Desak Penahanan Roy Suryo Cs

Sementara itu, kubu pelapor yang merupakan Relawan Jokowi mendesak agar Roy Suryo Cs langsung ditahan usai diperiksa.

Hal itu disampaikan oleh Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, serta Lechumanan, pelapor utama kasus tersebut.

“Kami minta kepada penyidik agar segera melakukan penahanan, karena perbuatan ini dilakukan berulang-ulang,” ujar Lechumanan di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

Mereka juga meminta agar seluruh barang bukti termasuk buku “Jokowi’s White Paper” disita.

“Saya minta tolong disita seluruh alat bukti yang dimiliki tersangka, misalnya buku White Paper itu yang 700 atau 800 halaman,” tambah Lechumanan.

Namun pihak pelapor menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum.

 “Kita di sini tidak ada intervensi apapun. Kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor, dan karena sudah ditetapkan tersangka, kami minta ada permohonan penahanan, boleh ya?” ujarnya.

Roy Suryo Ingin Proses Hukum yang Fair

Meski berada di bawah tekanan publik, Roy tetap berharap penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucapnya. 

Ia juga mengingatkan publik bahwa status tersangka bukan berarti seseorang langsung bersalah, karena proses hukum masih panjang hingga tahap pengadilan.

Roy sempat mengungkap rasa leganya karena tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut akan mengikuti setiap tahapan hukum dengan itikad baik.

Dalam pernyataannya, Roy juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Indonesia, menyinggung beberapa kasus yang belum tuntas, termasuk vonis terhadap Silfester Matutina.

Ia menyebut hal itu sebagai bukti bahwa sistem hukum di Indonesia perlu ditegakkan dengan lebih tegas dan adil.

Rismon Sianipar Tetap Ngotot Tak Bersalah

Sama dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar juga mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi.

Klaim ini disampaikannya menjelang pemeriksaan dirinya dan koleganya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Rencananya, Rismon bersama Roy Suryo dan dokter Tifa akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa ijazah Jokowi.

Rismon menyatakan akan membawa bukti yang membuktikan bahwa kelompok Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tidak bersalah.

“(Pemeriksaan) Jam 09.00 pagi di Polda Metro,” kata Rismon kepada Tribunnews.

“Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus ijazah Jokowi yang telah mencuri perhatian publik.

Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kubu Pelapor Minta Buku Jokowi's White Paper Disita

Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita, termasuk buku Jokowi's White Paper.

"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.

Kendati demikian, Lechumanan menjelaskan pihaknya tidak melakukan intervensi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus ini.

"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan-permohonan, boleh ya?" ujar Lechumanan.

Buku Jokowi's White Paper

Buku Jokowi's White Paper atau Buku Putih Jokowi adalah karya kompak setebal hampir 700 halaman yang ditulis oleh Roy Suryo, Rismon , dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dikenal sebagai “Trio RRT”

Buku ini membahas isu keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.

Buku Jokowi's White Paper dirilis pada 18 Agustus 2025 dan turut dijadikan alat bukti dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi .

Cara Mendapatkan Buku Jokowi's White Paper:

Buku ini sempat diluncurkan dalam bentuk fisik dan juga disebut tersedia dalam format PDF/Ebook.

Informasi mengenai link unduh dan distribusi sempat dibagikan melalui kanal YouTube Refly Harun dan beberapa media bold.

Karena statusnya terkait kasus hukum, akses publik terhadap buku ini bisa terbatas atau bahkan disita oleh pihak kepolisian.

Kasus Panjang yang Belum Usai

Kasus ijazah Jokowi ini bermula dari laporan resmi yang diajukan pada April 2025, di mana sejumlah pihak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyebaran fitnah terhadap Presiden Jokowi.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah secara administratif.

Namun, kelompok Roy Suryo Cs tetap mempertahankan tudingan tersebut, yang akhirnya membuat mereka terseret ke jalur hukum.

Dengan pemeriksaan perdana yang berlangsung pada pertengahan November 2025, kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu hukum paling disorot menjelang akhir tahun.

Publik kini menantikan bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana Roy Suryo Cs dapat mempertanggungjawabkan pernyataan dan bukti yang mereka klaim miliki.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Hadapi Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Persiapan Roy Suryo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

Artikel ini telah tayang di Grid dengan judul Kronologi Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ngaku tak Gentar dan Ancam Akan Umbar Kasus Tambahan

Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved