Berita Nasional Terkini
Kejagung Irit Bicara soal Kasus Minyak Mentah Pindah ke KPK, Kejar Kerugian Negara Besar
Kejagung memilih irit bicara mengenai detail pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah
Ringkasan Berita:
- Kejagung saling berkomunikasi, koordinasi, dan saling mendukung untuk sinergi;
- Penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku;
- Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait dugaan korupsi minyak mentah.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih irit bicara mengenai detail pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan resmi perihal tersebut.
“Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja,” kata Anang di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Anang menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum (APH) adalah hal yang utama.
Baca juga: Sidang Keberatan Sandra Dewi: Penyidik Kejagung Ungkap Asal Usul Aset yang Disita
Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum.
"Kami saling berkomunikasi, koordinasi, dan saling mendukung untuk sinergi, dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Anang, poin terpenting dalam kasus ini adalah memastikan para pihak yang terlibat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, penegak hukum berupaya keras untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut.
“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait dugaan korupsi minyak mentah ini.
KPK Sudah Punya Sprindik
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Kejagung telah menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2015.
Alasannya, KPK diketahui telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Peran Berbeda 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285,1 Triliun
Meski telah dilimpahkan, Setyo memastikan KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap sprindik umum dan belum menetapkan tersangka. Setyo menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara hati-hati mengingat kasus ini melibatkan negara lain.
"Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," ujarnya.
Setyo juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terbilang sangat besar, meskipun ia belum bisa merinci besaran angka pastinya.
Isu pelimpahan ini muncul tidak lama setelah KPK menyerahkan penyelidikan kasus korupsi Google Cloud kepada Kejagung. Namun, Setyo membantah adanya istilah "tukar menukar" atau tukar guling kasus.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” tegasnya.
Kejagung sendiri diketahui telah menaikkan status kasus Petral ke tahap penyidikan setelah menerbitkan sprindik pada awal November 2025.
"Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang pada Senin, 10 November 2025.
Baca juga: Alasan Kejagung Belum Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO Usai Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Periodisasi dugaan korupsi yang diusut Kejagung adalah tahun 2008-2015.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengusutan kasus minyak mentah ini bermula dari pengembangan dua kasus korupsi sebelumnya, yaitu:
- Kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (2012-2014) dan
- Kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang (2012-2014) dengan tersangka mantan Direktur Petral, Bambang Irianto.
Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kata Kejagung Pelimpahan Kasus Minyak Mentah ke KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240531_Kasus-TPPU-Bupati-Kukar-Berlanjut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.