Ijazah Jokowi
Roy Suryo CS Dicekal 20 Hari, 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri
Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs dicekal 20 hari terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dan masa pencekalan bisa diperpanjang hingga enam bulan.
- Roy mengaku santai, menyebut bahan penelitian untuk Gibran’s Black Paper sudah lengkap sehingga tak perlu ke luar negeri.
- Tim kuasa hukum tolak mediasi penal, menilai jalur damai tak akan mengungkap pokok perkara terkait dugaan ijazah palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo Cs dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujarnya.
Kombes Budi berujar delapan tersangka bisa saja diperpanjang selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan.
"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.
Baca juga: KPU Bantah Isu Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Ungkap Penyebab KPUD Solo Salah Ucap
Pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Budi.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mengaku Santai
Mantan Menpora sekaligus tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengaku santai setelah mengetahui bahwa ia bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dicekal ke luar negeri.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dicekal buntut status tersangka mereka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain dicekal ke luar negeri, ketiganya juga diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengaku santai setelah dicekal oleh Polda Metro Jaya, karena kini ia sudah tidak perlu ke luar negeri lagi untuk mengumpulkan bahan buku Gibran's Black Paper.
Gibran's Black Paper ini rencananya akan diluncurkan Roy Suryo Cs sebagai hasil penelitian mereka tentang riwayat pendidikan dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sebelum menjadi tersangka, Roy Suryo sempat berkunjung ke Sidney, Australia untuk mengumpulkan bahan penelitiannya tentang pendidikan Gibran tersebut.
Kini Roy menegaskan bahwa bahan penelitiannya untuk penerbitan Gibran's Black Paper telah komplit, sehingga ia tak perlu ke luar negeri lagi.
"Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya gitu. Enggak apa-apa ya. Toh sudah selesai sudah pulang dari Sidney, Australia."
"Bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan yang (Gibran) black paper itu semuanya sudah komplit. Enggak perlu lagi ya gitu," kata Roy dilansir Kompas TV, Jumat (21/11).
Baca juga: Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Sekali Seminggu
Diketahui, Gibran sebelumnya juga pernah menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada tahun 2007-2010.
Terkait kampus Gibran di Singapura itu, Roy menilai ia tak perlu pergi kesana untuk mengumpulkan bahan penelitiannya.
Karena menurut Roy Suryo, MDIS hanyalah salah satu kampus swasta di Singapura. Bahkan Roy menyebut MDIS sebagai kampus abal-abal.
"Kalau ke Singapura enggak usahlah. Singapura kampus abal-abal kayak gitu kok."
"Hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta ya. Jadi enggak perlulah," jelas Roy.
Roy menambahkan, kini statusnya hanya dicekal ke luar negeri oleh Polda Metro, bukan sebagai tahanan kota.
Sehingga Roy masih bisa santai karena ia hanya tidak diperbolehkan keluar dari Indonesia saja.
"Jadi sekali lagi saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal ya, toh bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," terangnya.
Tolak Mediasi
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji, membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi penal terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, jika menempuh langkah mediasi, justru hal itu tak akan mengungkap kebenaran atas misteri dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian? Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini, gitu ya."
"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy (Suryo) kemudian oleh Bang Rismon (Sianipar) berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Joko Widodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Joko Widodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan," ujar Abdul Gafur dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (20/11).
Ia menyebut, di dalam ranah hukum pidana tidak dikenal istilah penyelesaian melalui mediasi. Pasalnya, mediasi biasanya diambil dalam mekanisme hukum perdata.
"Tetapi kalau kita bicara dalam konteks pidana, meskipun ada jalan untuk mediasi, tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum gitu," tuturnya.
Di mana Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Soroti Kasus Ijazah Palsu, Kubu Roy Suryo: Yang Berlarut-larut Justru Jokowi
Diberitakan sebelumnya, tersangka Roy Suryo dan kuasa hukumnya memberikan sikap atas usulan kasus ijazah palsu Jokowi diselesaikan lewat jalur mediasi penal.
Mediasi penal adalah penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif.
Proses ini melibatkan pihak ketiga (mediator) yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi.
Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.
Usulan mediasi penal tersebut diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, berterima kasih kepada semua pihak, berterima kasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, tetapi langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.
Sebaliknya, kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal.
Khozinudin memandang kasus ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.
"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.
"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," sambungnya.
Ia kemudian menyinggung dalam perkara perdata sebelumnya, upaya mediasi justru tidak dihadiri pihak Jokowi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujarnya.
Pihaknya meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu.
Salah satu masalah yang harus dibereskan Polri adalah praktik kriminalisasi yang menurutnya membuat kliennya kini berstatus tersangka.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi."
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka begitu," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251122_hl.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.