Berita Nasional Terkini

PDIP Tanggapi Pernyataan Ahmad Ali Soal Jokowi yang Disebut Dimanfaatkan Mantan Partai

PDIP merespons pernyataan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, yang menyebut Jokowi hanya dimanfaatkan oleh mantan partainya.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
EKS PRESIDEN JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi, pada Senin (13/10/2025). PDIP merespons pernyataan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, yang menyebut Jokowi hanya dimanfaatkan oleh mantan partainya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Andreas menganggap mayoritas masyarakat sudah mengetahui sejarah antara Jokowi dan PDIP.

Namun, dia tidak menjelaskan sejarah apa yang dimaksud. 

"Di republik ini sebagian besar orang tahu sejarah Jokowi dan PDI Perjuangan," jelasnya. Tolong ajarin dia lah (Ahmad Ali)," tegasnya.

Andreas menganggap pernyataan Ahmad Ali menunjukkan bahwa dirinya sedang mencari panggung.

Dia juga menilai mantan Wakil Ketua Umum NasDem itu telah merendahkan publik lewat pernyataannya tersebut.

"Kalau hanya mau cari muka, cari panggung dengan statement seperti ini, terlalu cetek. Merendahkan bobot dialog publik," tegasnya.

Baca juga: Candaan Politisi PDIP yang Membuat Bahlil Geleng-geleng Kepala, Singgung Posisi Wapres

Ahmad Ali Diduga Terima Order Serang PDIP demi Tak Terjerat Kasus

Terpisah, politikus PDIP lainnya, Mohammad Guntur Romli menganggap pernyataan yang dilontarkan Ahmad Ali adalah pesanan dari pihak tertentu agar dia tidak terjerat kasus korupsi.

Dia menyebut KPK pernah menyita uang, dokumen, dan jam tangan mewah pada Februari 2025 lalu.

"Sepertinya Ahmad Ali sedang menerima order untuk menyerang partai lama Jokowi, yang memecat Jokowi, agar dia aman dari kasus di KPK."

"Padahal KPK telah menyita uang tunai Rp3,49 miliar juga dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah pada Februari 2025 lalu. Dengan itu (menyerang PDIP) sepertinya Ahmad Ali bisa aman dari KPK," jelas Guntur.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, KPK memang pernah menggeledah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2025 lalu.

Penggeledahan itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Setelah penggeledahan tersebut, Ahmad Ali sempat dipanggil KPK pada 27 Februari 2025 tetapi mangkir.

Lalu, ia dipanggil lagi pada 6 Maret 2025.

Lalu, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, ada aliran dana ke Ahmad Ali serta Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved