Berita Nasional Terkini
Libur Lebaran 2026, Pemprov Kalsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Sementara, Ini Syaratnya
Tak sempat bayar pajak saat Lebaran? Pemprov Kalsel hapus denda dan siapkan layanan tambahan
Ringkasan Berita:
- Pemprov Kalsel menghapus denda pajak kendaraan bagi wajib pajak terdampak libur Lebaran.
- Dispensasi berlaku untuk jatuh tempo 21-24 Maret 2026.
- Samsat siapkan layanan tambahan untuk mengantisipasi lonjakan antrean.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan kebijakan dispensasi bagi wajib pajak yang tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan akibat libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bagi masyarakat yang masa jatuh temponya bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, yakni pada 21 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran setelah layanan kembali dibuka tanpa dikenakan sanksi denda.
“Jadi masyarakat yang tidak sempat membayar karena libur Lebaran, bisa melakukan pembayaran setelah layanan dibuka kembali tanpa dikenakan denda,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Layanan Samsat Kembali Normal 25 Maret
Seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalimantan Selatan dijadwalkan kembali beroperasi secara normal mulai 25 Maret 2026.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Terapkan WFH ASN Usai Lebaran 2026, Ini Ketentuannya
Pada hari pertama operasional pasca-libur panjang tersebut, Bapenda Kalsel memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang untuk melakukan pembayaran.
Hal ini dinilai sebagai konsekuensi dari penumpukan pelayanan selama masa libur nasional.
Strategi Antisipasi Lonjakan Antrean
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan antrean di kantor Samsat, Bapenda Kalsel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Salah satunya adalah menghadirkan layanan tambahan di luar kantor, seperti mobil Samsat keliling serta penyediaan tenda bagi wajib pajak.
“Kami siapkan mobil layanan keliling, juga tenda-tenda di luar kantor Samsat agar masyarakat tetap nyaman dan antrean bisa terurai,” tutur Subhan.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari Lengkap Tata Cara dan Ketentuannya
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang.
Selain menyiapkan fasilitas tambahan, Subhan juga mengingatkan seluruh petugas di 15 Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat se-Kalimantan Selatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik.
Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kerja pasca-Ramadan, terutama dalam menghadapi tingginya kebutuhan pelayanan publik setelah libur panjang.
| Pemuka Agama di Makassar Akan Laporkan Penyebar Pertama Video Ceramah Jusuf Kalla |
|
|---|
| Diserang Soal Google Scholar, Roy Suryo Balik Serang Rismon Sianipar: Integritas yang Utama |
|
|---|
| UU Perjanjian Internasional Digugat ke MK Imbas RI Gabung Board of Peace tanpa Persetujuan DPR |
|
|---|
| Isi Surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo soal Kasus Penyiraman Air Keras |
|
|---|
| Kapan Musim Kemarau 2026? Penjelasan BMKG Terbaru, Penyebab Masih Turun Hujan di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250504_pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)