Sabtu, 11 April 2026

Ibu Kota Nusantara

Respons Deddy Sitorus Usai Diajak Gibran Bersama-sama Berkantor di IKN

Respons Deddy Sitorus usai diajak Gibran bersama-sama berkantor di IKN Kaltim. Anggota Komisi II DPR sebut beda tugas eksekutif dan legislatif.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/HILDA B ALEXANDER
ISTANA WAPRES DI IKN - Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) didominasi kayu ulin pada fasad, struktur, dan elemen dekoratif dikombinasikan dengan kayu jati. Respons Deddy Sitorus usai diajak Gibran bersama-sama berkantor di IKN Kaltim. Anggota Komisi II DPR sebut beda tugas eksekutif dan legislatif. (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER) 

Ringkasan Berita:
  • Deddy Sitorus minta pemerintah berkantor di IKN agar gedung terpakai dan hemat biaya maintenance.
  • Gibran merespons dengan mengajak Deddy sama-sama pindah ke IKN sebagai ibu kota politik 2028.
  • Deddy menolak, menilai Gibran tak paham bedanya tugas eksekutif dan legislatif.
  • Kerja DPR bersifat kolektif dan IKN belum punya infrastruktur legislatif maupun mitra kerja.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka berbalas pernyataan dengan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus terkait berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Saling balas pernyataan ini bemula dari rapat dengar pendapat dengan Otorita IKN (OIKN), Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR ini meminta agar Wapres Gibran dan sejumlah menteri berkantor di IKN.

Permintaan Deddy Sitorus pun dijawab Wapres Gibran dengan mengajak anggota DPR RI tersebut bersama-sama berkantor di IKN Kaltim.

Ajakan Gibran untuk bersama-sama berkantor di IKN Kaltim ini kembali direspons Deddy Sitorus.

Baca juga: Respons Desakan Deddy PDI-P, Gibran: Pemerintah dan DPR Sama-sama Berkantor di IKN pada 2028

Dalam pernyataan terbarunya, Deddy Sitorus menilai, Wapres tak memahami perbedaan mendasar antara tugas cabang eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan.

 "Masalahnya Pak Wapres itu mungkin enggak ngerti natur dan bedanya cabang eksekutif dengan cabang legislatif," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Deddy menjelaskan, posisinya sebagai anggota DPR berbeda dengan menteri, kepala lembaga, atau direktur jenderal yang merupakan bagian dari eksekutif dan didukung oleh perangkat birokrasi serta anggaran negara.

"Jadi kalau saya ke sana, itu sama saja ngajak liburan atau menyepi karena pekerjaan saya sebagai anggota komisi itu sifatnya kolektif," ucapnya. 

Menurut Deddy, pekerjaan anggota komisi di DPR bersifat kolektif.

Jika ia berkantor di sana sendirian tanpa perangkat yang memadai, hal itu justru tidak akan produktif.

"Jadi kalau saya ke sana, itu sama saja ngajak liburan atau menyepi karena pekerjaan saya sebagai anggota komisi itu sifatnya kolektif," tuturnya. 

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, infrastruktur untuk lembaga legislatif (DPR) maupun judikatif di IKN memang belum dibangun.

Deddy menjelaskan, DPR hanya bisa menjalankan fungsinya secara efektif jika mitra kerjanya dari unsur eksekutif juga berada di lokasi yang sama.

"Misalnya, kalau Komisi II ke sana maka harus ada unsur Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, Menpan-RB dan yang lainnya di sana. Jika tidak, di sana itu mau ngapain?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved