Rabu, 6 Mei 2026

Hari Kartini 2026

Hari Kartini 21 April Libur atau Tidak? Sejarah Penetapan dan SKB 3 Menteri

Hari Kartini 21 April libur atau tidak? Sejarah penetapan Hari Kartini dan SKB 3 Menteri

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amalia Husnul A
Grafis Tribun Kaltim/Canva
HARI KARTINI - Ilustrasi. Hari Kartini 21 April libur atau tidak? Sejarah penetapan Hari Kartini dan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. (Grafis Tribun Kaltim/Canva). 

Ringkasan Berita:
  • Hari Kartini 21 April 2026 bukan tanggal merah atau libur nasional.
  • Aktivitas perkantoran dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
  • Statusnya hanya hari peringatan nasional, bukan hari besar keagamaan/kenegaraan.
  • Peringatan biasanya diisi sekolah dengan lomba adat dan kegiatan edukatif.
  • Hari ini memperingati RA Kartini, pejuang emansipasi dan pendidikan perempuan.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April adalah salah satu momen bersejarah di bulan ini.

Tanggal 21 April 2026 bertepatan dengan hari Selasa, apakah merupakan tanggal merah dan libur?

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama setiap bulan d

Tanggal 21 April Hari Kartini Libur?

Baca juga: Kapan Hari Kartini 2026? Cek Tanggal Berapa Diperingati dan Sejarahnya

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 21 April 2026 bertepatan pada hari Selasa yang diperingati sebagai Hari Kartini bukan merupakan hari libur nasional.

Karena bukan libur nasional, artinya tanggal tersebut bukan tanggal merah, sehingga aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.

SKB 3 Menteri sendiri merupakan keputusan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan hari-hari tertentu sebagai libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara resmi di Indonesia.

Alasan Bukan Libur Nasional

Meskipun memiliki nilai sejarah yang besar, Hari Kartini dikategorikan sebagai hari peringatan nasional, bukan hari besar keagamaan atau peristiwa kenegaraan yang ditetapkan sebagai hari libur

Oleh karena itu, pemerintah tidak memasukkannya ke dalam daftar tanggal merah.

Namun demikian, peringatan Hari Kartini tetap memiliki makna penting dalam dunia pendidikan dan sosial. 

Sekolah-sekolah biasanya memanfaatkan momentum ini dengan menggelar berbagai lomba seperti, lomba menggunakan baju adat, lomba puisi hingga lomba pidato.

Momen Hari Kartini

Hari Kartini merupakan salah satu momen bersejarah yang memiliki makna mendalam bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam perjalanan panjang memperjuangkan kesetaraan hak perempuan. 

Diperingati setiap tanggal 21 April, hari ini menjadi simbol penghormatan atas jasa Raden Ajeng Kartini yang telah membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan yang lebih luas dalam kehidupan sosial. 

Semangat emansipasi yang diperjuangkan Kartini tidak hanya relevan pada masanya, tetapi juga terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi masa kini dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan setara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved