Berita Nasional Terkini
Mendagri Instruksikan Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Perubahan regulasi terkait pajak kendaraan listrik sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru
Penjelasan Skema: Diurus, Tapi Tidak Dibayar
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme baru ini. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap diwajibkan mengurus administrasi perpajakan seperti biasa, termasuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Namun, dalam praktiknya, tidak ada pembayaran pajak yang dibebankan.
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan,” kata Benni.
Ia menambahkan, “Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa perbedaan utama dari kebijakan sebelumnya terletak pada aspek administratif, bukan pada besaran pajak yang harus dibayar. Dengan kata lain, kendaraan listrik tetap tercatat dalam sistem pajak, tetapi nilai pajaknya dihapus melalui mekanisme insentif.
Instruksi ke Daerah dan Batas Waktu Pelaporan
Dalam implementasinya, pemerintah daerah tidak hanya diminta memberikan insentif, tetapi juga diwajibkan melaporkan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.
Setiap gubernur harus menyampaikan laporan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus menghindari perbedaan interpretasi yang dapat merugikan masyarakat.
Tujuan Utama: Dorong Transisi Energi Bersih
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260419_pajak-mobil-listrik_kendaraan-listrik_.jpg)