Berita Nasional Terkini
Mendagri Instruksikan Daerah Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Perubahan regulasi terkait pajak kendaraan listrik sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru
Meningkatkan efisiensi energi nasional
Mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil
Mendukung konservasi energi di sektor transportasi
Menekan emisi gas rumah kaca dan menjaga kualitas udara
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global, termasuk fluktuasi harga minyak dan gas yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Bukan Target Pendapatan Daerah
Pemerintah pusat juga memberikan arahan khusus kepada pemerintah daerah agar tidak menjadikan pajak kendaraan listrik sebagai sumber pendapatan daerah.
Hal ini berbeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin atau solar yang masih dapat dijadikan target penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Benni Irwan menjelaskan, “Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah.”
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kendaraan listrik tetap memiliki daya tarik ekonomi bagi masyarakat, sehingga adopsinya dapat meningkat secara signifikan.
Kendaraan Konversi Juga Dapat Insentif
Menariknya, insentif pembebasan pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan hasil konversi.
Konversi kendaraan adalah proses mengubah kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang sudah memiliki kendaraan lama untuk beralih ke teknologi listrik tanpa harus membeli kendaraan baru.
Dengan demikian, program elektrifikasi kendaraan tidak hanya menyasar pembelian kendaraan baru, tetapi juga transformasi kendaraan yang sudah ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Polemik Pajak Kendaraan Listrik, Pemerintah Pastikan Tetap Nol Persen
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260419_pajak-mobil-listrik_kendaraan-listrik_.jpg)