Berita Viral
KPAI Desak Evaluasi Menyeluruh Daycare di Indonesia Usai Kasus di Yogyakarta
Kasus kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta: Pemerintah dan DPR dorong audit nasional dan perbaikan sistem pengasuhan anak
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta menggemparkan publik setelah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap 53 anak.
- Temuan ini memicu sorotan nasional terkait lemahnya pengawasan daycare di Indonesia, termasuk banyaknya lembaga yang belum berizin.
- KemenPPPA, KPAI, dan DPR RI mendorong reformasi sistem pengasuhan anak melalui sertifikasi, audit nasional, dan penegakan hukum yang lebih ketat.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Kota Yogyakarta mengejutkan publik.
Daycare tersebut diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak, serta diketahui tidak mengantongi izin operasional.
Daycare Little Aresha digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026), sebelum kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Yogyakarta.
13 Orang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Anak
Baca juga: Nakal dan Rewel, Alasan Meita Irianty Aniaya 2 Balita di Daycare Miliknya, Pelaku Dituding Angkuh
Pada Sabtu (25/4/2026) malam, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan 13 orang tersangka, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh, atas dugaan penganiayaan terhadap 53 anak.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan di fasilitas pengasuhan anak di Indonesia, yang sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di Depok
Peristiwa serupa sebelumnya terjadi di Depok, Jawa Barat, melibatkan Wensen School Indonesia.
Pemiliknya, Meita Irianty, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak korban, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Banyak Daycare Belum Berizin
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional resmi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan layanan pengasuhan anak alternatif, namun kualitas layanan belum sepenuhnya memadai.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi,” ujar Arifah, Minggu (26/4/2026) seperti dilansir Kompas.com.
Ia juga menambahkan bahwa 12 persen daycare hanya memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.
Menurutnya, proses rekrutmen pengasuh masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus, sehingga kualitas perlindungan anak belum optimal.
Dorongan Sertifikasi TARA dan Standar Baru
KemenPPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, pengasuhan berbasis hak anak, sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260427_Kasus-Daycare-Yogyakarta.jpg)