Berita Nasional Terkini
Cair 2 Juni! Ini Daftar Penerima dan Komponen Gaji 13 2026 yang Diterima ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 ASN cair mulai 2 Juni 2026. Simak daftar penerima, besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP No 9 Tahun 2026.
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
Baca juga: Gaji ke 13 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya
Sumber Anggaran Gaji ke-13
Pemerintah menjelaskan pembayaran gaji ke-13 berasal dari sumber anggaran berbeda.
- ASN instansi pusat: dibayar melalui APBN
- ASN daerah: dibayar melalui APBD
Khusus ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Apakah Gaji ke-13 Dipotong Pajak?
Mengacu Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun.
Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku dan pajaknya ditanggung pemerintah.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250908_ilustrasi-uang.jpg)