Berita Nasional Terkini
Cair 2 Juni! Ini Daftar Penerima dan Komponen Gaji 13 2026 yang Diterima ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 ASN cair mulai 2 Juni 2026. Simak daftar penerima, besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP No 9 Tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.
- Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
- Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam keterangannya, Taspen menyebut penyaluran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak pensiun dan penghasilan aparatur negara diterima tepat waktu.
“PT Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Gaji ke-13 Disalurkan Lewat 46 Mitra Bayar
Baca juga: Banyak Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Mendikdasmen: Jumlahnya Terus Bertambah
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Ia juga menegaskan para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan pencairan dana tersebut.
Menurut Henra, pembayaran gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian ASN aktif maupun pensiunan.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Namun, ada beberapa kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni:
- PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok. Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Karena itu, besaran yang diterima tiap ASN bisa berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan masa kerja.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250908_ilustrasi-uang.jpg)