Berita Nasional Terkini
Akhiri Sengkarut Ketidaksinkronan Hingga Bansos Salah Sasaran, DPR Godok RUU Satu Data Indonesia
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).
Ringkasan Berita:
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- Beleid ini dirancang sebagai "solusi pamungkas" atas ketidaksinkronan data kependudukan lintas sektoral yang telah menghambat efektivitas kebijakan nasional selama puluhan tahun.
- DPR RI menargetkan regulasi ini dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).
Masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, beleid ini digadang-gadang menjadi solusi pamungkas untuk menyudahi karut-marut ketidaksinkronan data kependudukan lintas sektoral yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, inisiasi undang-undang ini dipicu oleh banyaknya benturan di lapangan akibat perbedaan data antarinstansi pemerintah.
Baca juga: Safari Politik Jokowi Dinilai Bisa Gerus Basis Partai di DPR
Dampak nyata dari ego data ini paling dirasakan masyarakat saat penyaluran bantuan sosial (bansos), layanan BPJS Kesehatan, hingga penanganan logistik darurat kebencanaan.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi. Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kita akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” ujar Dasco, dikutip Jumat (29/5/2026).
Kerap terjadinya fenomena bansos salah sasaran diakui oleh jajaran pimpinan dan anggota Baleg DPR RI sebagai imbas langsung dari tidak validnya basis data kependudukan nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa keberadaan UU Satu Data Indonesia nantinya akan memaksa pemerintah memiliki sistem basis data kependudukan yang jauh lebih terintegrasi, taktis, dan sistematis.
Baca juga: Celetukan Hidup Jokowi di Sidang DPR, Joko Widodo Respons Sufmi Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat
“Contoh yang paling konkret adalah ketika kita menghadapi bencana, ada bantuan sosial dari masyarakat, itu selalu ada masalah. Ada masyarakat yang merasa bahwa dia punya hak, tidak dapat haknya,” papar Doli, Kamis (28/5/2026).
Senada dengan Doli, Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo membongkar fakta lapangan di mana pemerintah daerah sering kali kelabakan mengeksekusi program jaring pengaman sosial karena adanya jurang pemisah antara data milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena antara data desa satu dengan desa lainnya tidak sinkron. Ketika nanti sudah ada penyamaan data, maka itu tidak mungkin terjadi salah sasaran," tegas Firman.
Agar regulasi baru ini tidak mandul dan berakhir sebagai dokumen administratif belaka, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Gamal Albinsaid mendesak agar RUU Satu Data Indonesia dibekali dengan klausul yang memiliki daya paksa (power enforcing).
Baca juga: Respons Jokowi soal Ucapan Dasco yang Bocor di Sidang DPR
Hal ini krusial untuk meruntuhkan tembok ego sektoral kementerian/lembaga yang selama ini gemar membangun platform data sendiri dengan format berbeda.
“Karena itu, beleid ini wajib memiliki daya paksa atau power enforcing untuk membangun kepatuhan kementerian dan lembaga secara nyata, konsisten, dan menyeluruh,” pinta Gamal. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan siber berlapis agar integrasi data nasional tidak memicu kebocoran data berskala katastropik.
Di sisi lain, guna memperketat tata kelola dan mengawasi pemanfaatan data agar tidak disalahgunakan oleh pihak asing, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung melayangkan usul pembentukan lembaga pengawas baru bernama Badan Supervisi Satu Data Indonesia.
"Kita masih rumuskan soal itu berdasarkan masukan yang masuk, termasuk soal pengawasan. Saya sudah usulkan agar dibentuk Badan Supervisi SDI," kata Martin. Ia memastikan badan ini tidak akan tumpang tindih dengan Badan Pusat Statistik (BPS), karena BPS akan tetap diposisikan sebagai salah satu hulu pemasok data utama.
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional, DPR RI Hetifah Dorong Pendidikan dan Inovasi Hadapi Perubahan Zaman
| Bupati Pati Nonaktif Sudewo Segera Disidang, KPK Siapkan Berkas Dakwaan |
|
|---|
| Purbaya Sebut tak Masuk Akal, Tidak Ada Gangguan Fundamental Ekonomi, Tapi Rupiah Tetap Melemah |
|
|---|
| Prajurit TNI Pembunuh Anak 15 Tahun Hanya Divonis 10 Bulan Penjara dan Tidak Dipecat |
|
|---|
| Jokowi Keliling Indonesia Dimulai dari Lampung, BRN: Murni PSI, Projo Bantah Kaitan dengan Gibran |
|
|---|
| MK Minta Gugatan Pasal Lembur UU Cipta Kerja Diperkuat, Pemohon Soroti Minimnya Perlindungan Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250512_NIK-KTP-Bansos.jpg)