Berita Nasional Terkini
KPK Segera Panggil dan Tahan Dua Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR
KPK akan segera memangil sekaligus upaya paksa atau penahanan terhadap dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Namun, alih-alih digunakan untuk penyuluhan atau bantuan sosial yang riil sesuai proposal, dana miliaran rupiah tersebut justru mengalir ke kantong pribadi.
Berdasarkan temuan KPK, Heri Gunawan diduga menerima total aliran dana mencapai Rp 15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja lainnya yang disalurkan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasinya.
Baca juga: KPK RI Gelar Asistensi Tipidkor di Polda Kaltim, Bahas Perkara Korupsi Lama
Ia disinyalir mencuci uang tersebut dengan mentransfernya ke rekening pribadi dan stafnya untuk membangun rumah makan, mengelola gerai minuman, hingga membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori diduga meraup dana sebesar Rp 12,52 miliar melalui delapan yayasan yang dikelolanya.
Uang tersebut kemudian disamarkan melalui rekayasa transaksi perbankan untuk kepentingan pribadi, seperti pembukaan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI dan OJK
| Inilah Kelompok ASN yang Mulai Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian? |
|
|---|
| Inilah Besaran Gaji 13 ASN yang Cair 2 Juni 2026 Sesuai Pangkat, Jabatan, dan Masa Kerja |
|
|---|
| 4 Fakta dan Penyebab Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup, Anton Kurniawan Tewas di Lapas Palangka Raya |
|
|---|
| Daftar Lengkap Harga Terbaru Emas Antam di Balikpapan Hari Ini 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Daftar 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juni 2026, Ada Satu di Kalimantan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260315_KPK_THR_Kepala-Daerah-tidak-perlu-beri-THR-ke-Forkopimda.jpg)