Berita Nasional Terkini
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Juni 2026
Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.
Baca juga: Daftar 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juni 2026, Ada Satu di Kalimantan
Adapun daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Baca juga: Kena Razia Pajak di GOR Segiri Samarinda, Pengendara Sudah Percaya Diri Bawa SIM Ternyata STNK Mati
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Baca juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, Operasi Pajak Samarinda Bongkar Pelat Luar Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Adapun sejumlah keringanan yang diberikan meliputi:
Baca juga: Purbaya Pastikan Belum Ada Pajak Baru pada 2027, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli
Diskon pokok PKB sebesar 5 persen
Pengurangan sanksi administrasi
| PDIP 'Senggol' Jokowi, Dianggap Banyak Tinggalkan Warisan Masalah untuk Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| Kondisi Indonesia Mengkhawatirkan, Sekjen PDIP: Utang Dibayar Utang, Gali Lubang Tutup Lubang |
|
|---|
| Ini Dampak Nyata yang Bisa Dirasakan Masyarakat Bila Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar |
|
|---|
| KPK Segera Panggil dan Tahan Dua Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi CSR |
|
|---|
| Inilah Kelompok ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa yang Tidak Kebagian? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260525_Petugas-gabungan-melaksanakan-razia-operasi-kepatuhan-pajak.jpg)