Senin, 1 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Juni 2026

Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi: Petugas gabungan melaksanakan operasi kepatuhan pajak kendaraan di halaman parkir GOR Segiri, Kota Samarinda, Senin (25/5/2026). Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah disejumlah daerah menggelar keringanan besar-besaran bagi wajib pajak kendaraan bermotor periode Juni 2026.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juni 2026, Ada Satu di Kalimantan

Adapun daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor pada 2026, sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Baca juga: Kena Razia Pajak di GOR Segiri Samarinda, Pengendara Sudah Percaya Diri Bawa SIM Ternyata STNK Mati

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Baca juga: Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, Operasi Pajak Samarinda Bongkar Pelat Luar Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan meliputi:

Baca juga: Purbaya Pastikan Belum Ada Pajak Baru pada 2027, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli

Diskon pokok PKB sebesar 5 persen

Pengurangan sanksi administrasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved