Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Tanggapi Usulan Menteri HAM Natalius Pigai, Kapolri: Kita Beri Ruang Resiprokal

Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM, Natalius Pigai yang meminta kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan strategis.

Tayang:
Kompas.com/ADHYASTA DIRGANTARA
RESPONS KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di SPPG Palmerah Polri, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM, Natalius Pigai yang meminta kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Menurutnya, Korps Bhayangkara memang terbuka untuk memberikan ruang khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri.(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Ringkasan Berita:
  • Polri membuka ruang bagi ASN sebagai bentuk hubungan timbal balik dengan institusi sipil.
  • Usulan Menteri HAM Natalius Pigai menekankan perlunya kalangan sipil profesional menduduki jabatan strategis non-operasional di Polri.
  • Revisi UU Polri dinilai sebagai momentum memperkuat supremasi sipil, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi kepolisian.

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di institusi kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang mendorong kalangan sipil profesional masuk ke jabatan strategis Polri.

Menurut Kapolri, kebijakan tersebut merupakan bentuk ruang resiprokal—istilah yang berarti hubungan timbal balik—antara Polri dan institusi sipil.

Baca juga: Natalius Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Diisi Sipil, Ahmad Sahroni Minta Fokus Urus HAM

Ia menjelaskan, ketika anggota Polri diberi kesempatan menempati jabatan di luar struktur kepolisian, maka ASN juga diberi peluang untuk masuk ke Polri.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Sigit menambahkan, ruang timbal balik ini menjadi dasar hubungan antara Polri dan lembaga sipil.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," jelasnya.

Usulan Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Menjabat di Institusi Polri

Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis.

Baca juga: Pro Kontra Tembak di Tempat Begal, Polda Metro Jaya Jawab Larangan Menteri HAM Natalius Pigai

Dia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved