Senin, 8 Juni 2026

Pendidikan

Beasiswa UKT Bontang 2026 Masih Dibuka, Link Daftar dan Syaratnya

Program Beasiswa UKT Bontang 2026 oleh Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur masih buka pendaftaran.

Tayang:
e-beasiswa.bontangkota.go.id
BEASISWA UKT BONTANG - Laman pendaftaran Beasiswa UKT Bontang 2026. Berikut syarat untuk mahasiswa Bontang, Kaltim yang ingin daftar 

Program UKT kini mencakup jenjang yang lebih luas dengan batas waktu pemberian sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan

Masa Pemberian Maksimal
Diploma Tiga (D3)
6 Semester
Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1)
8 Semester
Magister (S2)
4 Semester
Doktor (S3)
6 Semester
Profesi
4 Semester
Spesialis
8 Semester
Subspesialis
4 Semester
 
2. Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan Umum
Setiap pemohon wajib memenuhi kriteria dasar berikut:

Domisili: Menetap di Bontang minimal 3 tahun berturut-turut.
Dokumen Identitas: KTP, KK (Tanda Tangan Elektronik), dan Kartu Mahasiswa.
Status Akademik: Surat keterangan aktif kuliah serta sertifikat akreditasi kampus & prodi.
Integritas:

Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain (Materai Rp10.000).
Rekening bank aktif atas nama sendiri.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah lulus seleksi).
Khusus ASN/TNI/POLRI: Wajib melampirkan izin belajar dan surat pernyataan tidak menerima biaya pendidikan dari instansi.

B. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur)
Jalur Luar Daerah:

Usia Maksimal: D3/D4/S1 (25 thn), S2/Profesi (35 thn), S3/Spesialis (40 thn).
Standar Nilai:

Maba (Semester 1): Rata-rata nilai ijazah minimal 80.
Mahasiswa Lanjutan: IPK minimal 3,00 (D3/D4/S1/Profesi) atau 3,50 (S2/S3/Spesialis).
Jalur Kerja Sama:

Nilai rapor Semester 1-5 minimal 80.
Wajib menandatangani perjanjian menjaga IPK minimal 3,20.
Khusus keluarga miskin: Terdaftar di DTKS (Desil 1-5).
Jalur Afirmasi:

Keluarga Miskin: Terdaftar di data sosial (Desil 1-5).
Disabilitas: Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas resmi.
Hafidz/Hafidzah: Sertifikat hafal Al-Qur'an 30 Juz.
Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah D4/S1 latar belakang kesehatan untuk gelar keahlian.
 
3. Pembatalan & Pengembalian Dana

Kondisi Pembatalan (Pasal 17):
Program akan dihentikan jika penerima:

Memberikan dokumen palsu.
IPK tidak mencapai standar.
Terbukti menerima beasiswa ganda.
Drop Out (DO) atau mengundurkan diri.
Terlibat tindak pidana atau meninggal dunia.
Ketentuan Pengembalian ke Kas Daerah:
Wajib Mengembalikan Seluruh Dana: Jika terbukti dokumen palsu, menerima beasiswa ganda, atau mundur tanpa alasan jelas.
Mekanisme: Dana dikembalikan sekaligus sebesar jumlah yang telah diterima melalui Surat Tanda Setoran (STS).
 
4. Ketentuan Peralihan (Beasiswa Tuntas)

Bagi penerima beasiswa kategori "Tuntas" yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini:

Tetap menerima beasiswa sampai batas semester yang ditentukan.
Wajib mengembalikan sisa dana jika: Meninggal dunia atau IPK tidak memenuhi syarat dalam 1 semester.
Wajib mengembalikan seluruh dana jika: Mengundurkan diri, DO, atau terpidana.
 
Catatan: Peraturan ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan menggunakan format terbaru yang disahkan.

Selamat mencoba dan semoga berhasil! (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved