Selasa, 9 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

MAKI Bidik Pejabat Pemilik 100 Dapur Program MBG, Bakal Serahkan Bukti ke Kejagung

Adanya indikasi kepemilikan lebih dari 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang diduga dikendalikan oleh oknum pejabat

Tayang:
Editor: Budi Susilo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
USUT KORUPSI MBG — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, membeberkan, adanya indikasi kepemilikan lebih dari 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang diduga dikendalikan oleh oknum pejabat setingkat Eselon II, Senin (8/6/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Sengkarut dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) tampaknya bakal berbuntut panjang. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melempar bom waktu baru dengan mengungkap temuan mengejutkan terkait gurita konflik kepentingan dalam proyek strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Boyamin membeberkan adanya indikasi kepemilikan lebih dari 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang diduga dikendalikan oleh oknum pejabat setingkat Eselon II.

Praktik culas ini disinyalir meluas ke daerah-daerah terpencil yang minim pengawasan guna menghindari radar pemantauan.

"Ini sangat mengagetkan. Saya memperoleh temuan baru bahwa ada pejabat setara Eselon II yang menguasai di atas 100 dapur umum. Padahal sebelumnya, temuan saya mencatat pejabat setara Eselon I bahkan memiliki sekitar 20 dapur umum," ungkap Boyamin pada Senin (8/6/2026).

Baca juga: Tersangka Korupsi MBG Ngaku Ditekan Banyak Tokoh dalam Pengaturan Titik SPPG, LPSK Siap Lindungi

Menindaklanjuti temuan tersebut, MAKI bergerak taktis. Boyamin memastikan akan menyerahkan bundel data lengkap terkait kepemilikan ratusan dapur hantu tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, pada Selasa (9/6/2026).

Langkah ini diambil dengan satu tuntutan tegas: pemecatan bagi para oknum pejabat yang terbukti memelihara konflik kepentingan demi memburu keuntungan pribadi.

Risiko Korupsi Berjamaah

Boyamin menyoroti betapa rapuhnya sistem verifikasi dan perizinan awal di BGN, hingga aset vital program kerakyatan ini bisa jatuh ke tangan birokrat yang seharusnya bertindak sebagai pengawas.

Keberadaan dapur-dapur yang terafiliasi dengan lingkaran dalam kekuasaan ini dinilai memenuhi unsur kolusi dan nepotisme.

Jika dalam praktiknya ditemukan standar kualitas makanan yang buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi riil, para pejabat tersebut dinilai wajib diseret ke ranah hukum untuk bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

"Dengan posisi konflik kepentingan ini, tindakan mereka jelas mengarah pada kolusi dan nepotisme," tegasnya.

Gelombang pembongkaran kasus ini bergulir setelah Gedung Bundar Kejagung resmi menetapkan tiga mantan pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program MBG pada Rabu (3/6/2026).

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Baca juga: Bukti Keterlibatan Tokoh Besar dalam Korupsi MBG Ada di HP Sony Sonjaya, Elza: Ada Lebih 26 Orang

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa trio tersangka ini melakukan intervensi sepihak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga spesifikasi proyek tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan digelembungkan (markup) demi keuntungan pribadi.

Aroma korupsi berjamaah ini mencakup pengadaan bernilai fantastis, di antaranya:

  • Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek menembus Rp1 triliun.
  • Fasilitas Digital dan Elektronik: Pengadaan 31.000 unit komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya dimanipulasi secara ugal-ugalan.
  • Logistik Siswa: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang mutunya tidak sesuai dengan ketentuan baku.

Setoran Miliaran Rupiah 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved