Pendidikan
Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Besaran yang Diterima Mulai 2026
Guru ASN disebut mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, sementara non-ASN menerima Rp2 juta.
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan pemerintah telah meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru melalui penyesuaian besaran tunjangan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN.
Abdul Mu’ti menjelaskan, setelah adanya kenaikan tunjangan, guru ASN kini memperoleh tambahan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, guru non-ASN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Baca juga: Tunjangan Guru Naik, Guru Non ASN jadi Rp 2 Juta per Bulan, ASN Sebesar Gaji Pokok
Penyaluran tunjangan secara langsung setiap bulan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut menjadi salah satu perubahan dalam sistem pemberian hak guru.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat membuat pencairan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Tunjangan guru sudah dinaikkan," kata Mu'ti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12/6/2026).
Lantas berapa nominal tunjangan guru ASN dan non-ASN saat ini?
Mu'ti menjelaskan, setelah dinaikkan beberapa waktu lalu, kini guru ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Baca juga: 100 Kata-Kata Perpisahan untuk Guru yang Bikin Haru, Ungkapkan Terima Kasih dan Rasa Hormat
Sementara guru non ASN sebesar Rp 2 juta.
Tunjangan itu, kata Mu'ti, juga diberikan langsung ke rekening guru setiap bulan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mu'ti mengatakan, pemberian tunjangan langsung ke rekening guru ini merupakan kebijakan pertama kali yang dilakukan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini yang membedakan dengan kebijakan sebelumnya," jelas Mu'ti.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikdasmen telah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN per bulan mulai Januari 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260612_-Aparatur-Sipil-Negara-ASN-di-lingkungan-Pemerintah-Kabupaten-Nunukan.jpg)