Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Pendidikan

Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Besaran yang Diterima Mulai 2026

Guru ASN disebut mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, sementara non-ASN menerima Rp2 juta.

Tayang:
Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTARA.COM
TUNJANGAN NAIK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Guru ASN disebut mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, sementara non-ASN menerima Rp2 juta. (TRIBUNKALTARA.COM/FATIMAH MAJID) 

Ringkasan Berita:
  • Tunjangan guru naik, Mendikdasmen ungkap besaran terbaru untuk ASN dan non-ASN.
  • Guru ASN disebut mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, sementara non-ASN menerima Rp2 juta.
  • Pemerintah ubah pola pencairan tunjangan guru menjadi langsung bulanan ke rekening penerima

 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan pemerintah telah meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru melalui penyesuaian besaran tunjangan

Kebijakan tersebut berlaku bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN.

Abdul Mu’ti menjelaskan, setelah adanya kenaikan tunjangan, guru ASN kini memperoleh tambahan sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru non-ASN mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca juga: Tunjangan Guru Naik, Guru Non ASN jadi Rp 2 Juta per Bulan, ASN Sebesar Gaji Pokok

Penyaluran tunjangan secara langsung setiap bulan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut menjadi salah satu perubahan dalam sistem pemberian hak guru.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat membuat pencairan lebih cepat dan tepat sasaran.

"Tunjangan guru sudah dinaikkan," kata Mu'ti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12/6/2026).

Lantas berapa nominal tunjangan guru ASN dan non-ASN saat ini?

Mu'ti menjelaskan, setelah dinaikkan beberapa waktu lalu, kini guru ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Baca juga: 100 Kata-Kata Perpisahan untuk Guru yang Bikin Haru, Ungkapkan Terima Kasih dan Rasa Hormat

Sementara guru non ASN sebesar Rp 2 juta.

Tunjangan itu, kata Mu'ti, juga diberikan langsung ke rekening guru setiap bulan langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mu'ti mengatakan, pemberian tunjangan langsung ke rekening guru ini merupakan kebijakan pertama kali yang dilakukan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini yang membedakan dengan kebijakan sebelumnya," jelas Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikdasmen telah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN per bulan mulai Januari 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved