Rabu, 17 Juni 2026

Berita Regional Terkini

9 Fakta Sidang Perdana Bupati Nonaktif Pati, Ada 2 Kasus, AMPB Sindir Aksi Minta Sudewo Dibebaskan

Berikut 9 fakta sidang perdana Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Ada dua kasus dugaan korupsi hingga AMPB sindir aksi yang minta Sudewo dibebaskan.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
TribunJateng.com/Rezanda Akbar D
SIDANG BUPATI SUDEWO - Bupati (nonaktif) Pati, Sudewo, keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang dengan senyum lebar usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi, Senin (15/6/2026). Simak 9 fakta sidang perdana Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Ada dua kasus dugaan korupsi hingga AMPB sindir aksi yang minta Sudewo dibebaskan. (TribunJateng.com/Rezanda Akbar D) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana Bupati (nonaktif) Pati Sudewo digelar di PN Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026).
  • Jaksa mendakwa jual beli jabatan perangkat desa dengan tarif hingga Rp225 juta.
  • Dakwaan lain soal gratifikasi proyek kereta api senilai Rp1,3 miliar.
  • Sudewo membantah seluruh dakwaan dan mengaku tidak terlibat pemerasan.
  • Sidang diwarnai kehadiran massa pendukung yang meminta pembebasan yang menuai kritik AMPB

 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Bupati (nonaktif) Pati, Sudewo digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Senin (15/6/2026).

Dalam sidang perdana ini, Bupati Pati, Sudewo langsung menjalani dua kasus korupsi sekaligus yakni dugaan suap jual beli jabatan saat menjabat Bupati dan kedua kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI.

Sidang perdana Bupati nonaktif Pati ini diwarnai aksi massa pendukung yang mendesak agar Sudewo dibebaskan yang kemudian menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

AMPB prihatin akan munculnya aksi yang mendukung koruptor. 

Baca juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Segera Disidang, KPK Siapkan Berkas Dakwaan

Sidang Bupati (nonaktif) Sudewo dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Pudyono.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan di antaranya Luhur Supriyohadi dan Joko Hermawan.

Fakta Sidang Bupati (nonaktif) Pati Sudewo

Berikut sejumlah fakta sidang perdana Bupati nonaktif Pati, Sudewo yang dirangkum dari TribunJateng.com (grup TribunKaltim.co):

1. Kursi pengunjung dipenuhi pendukung Sudewo 

Hampir seluruh kursi ruang sidang terisi penuh, di antaranya oleh keluarga Sudewo, pendukung, masyarakat, dan pencari berita dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Bahkan, sejumlah pengunjung terpaksa duduk di lantai karena tidak lagi mendapatkan tempat duduk. 

Di bagian depan ruang sidang, Sudewo duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim.

Di antara para pengunjung tampak pula istrinya, Atik Kusdarwati Sudewo, yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga selesai.

2. Dua perkara disidangkan

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membacakan dua perkara yang menjerat Sudewo

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
Live
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved