OPINI
Melawan Keinginan Hedonisme atau Pamer Kekayaan
Gaya hidup hedonisme adalah gaya hidup yang menekankan pencarian dan mengagung-agungkan kesenangan dan kenikmatan sebagai tujuan utama hidup.
Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps
Ringkasan Berita:
- Fenomena gaya hidup hedonisme yang mengutamakan kesenangan duniawi dan kekayaan sebagai tujuan utama.
- Mentalitas "aji mumpung" di kalangan penyelenggara negara yang memanfaatkan jabatan dan peluang untuk memperkaya diri.
- Pentingnya pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
- Maraknya kasus korupsi dianggap sebagai tanda rapuhnya sistem pengawasan dalam pemerintahan di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini di sekitar kita dipertontonkan dan disuguhkan gaya hidup hedonisme.
Secara sederhana yang dimaksud dengan gaya hidup hedonisme adalah gaya hidup yang menekankan pencarian dan mengagung-agungkan kesenangan dan kenikmatan sebagai tujuan utama hidup.
Orang yang menganut hedonisme biasanya fokus pada kenikmatan duniawi, seperti kekayaan, kekuasaan, atau kesenangan fisik.
Maka tidaklah mengherankan jika penganut faham hedonisme ini berlomba-lomba memamerkan kekayaan yang dimilikinya.
Walaupun tidak semua kekayaan yang mereka peroleh dengan cara wajar dan dibenarkan oleh aturan agama maupun aturan pemerintah.
Mereka persetan atau tidak peduli dengan larangan agama maupun aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena orientasinya hanya mengejar kesenangan duniawi.
Mereka mengejar dan menumpuk kekayaan. untuk membiayai gaya hidup hedonisme. Seakan mereka masih hidup 1.000 tahun lagi.
Baca juga: Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Dikorbankan, Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Rp 2,6 Miliar
Mereka lupa bahwa usia harapan hidup manusia antara 60 - 70 tahun.
Mereka tidak peduli dengan kesusahan hidup masyarakat yang mengais rejeki, banting tulang dari pagi sampai malam, dengan pendapatan yang kurang layak.
Rambu-rambu yang ditetapkan oleh Pemerintah seakan hanya dipandang sebagai aturan tertulis dan barang antik sebagai pajangan semata.
Hati mereka tidak tergerak untuk menaati aturan tersebut kendatipun sekurang-kurangnya empat kali aturan tersebut dibaca dalam satu bulan, atau 48 kali dalam setahun pada setiap apel mingguan.
Operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, tidak dijadikan alarm atau pengingat, baik oleh penyelenggara negara maupun masyarakat pada umumnya.
Mereka memegang prinsip "aji mumpung". Mumpung ada kesempatan. Mumpung ada kekuasaan.
Mumpung ada kewenangan. Mumpung ada peluang. Mumpung aturannya masih lemah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jauhar-efffendi.jpg)