Opini
Usulan Raperda 'Batang Sawit' yang Kebablasan
Awal Tahun 2026, DPRD Provinsi Riau mengusulkan Raperda tentang pengenaan pajak Rp 1.700 per batang pohon sawit per bulan bagi perusahaan sawit.
Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps.
Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim/mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs Bupati Kutai Timur.
AWAL tahun 2026, DPRD Provinsi Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang "pengenaan pajak sebesar Rp 1.700 per batang pohon sawit per bulan bagi perusahaan perkebunan sawit".
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dengan potensi pendapatan triliunan rupiah per tahun.
Sekilas usulan tersebut sangat logis dengan argumentasi untuk menambal kas daerah yang mengalami penurunan, yaitu turunnya dana transfer ke kas daerah (TKD).
Berdasarkan data yang ada penurunan TKD seluruh daerah provinsi maupun kabupaten/kota cukup signifikan dan cukup berpengaruh terhadap postur APBD.
Apalagi bagi daerah yang masih mengandalkan atau bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, luasan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau mencapai jutaan hektar.
Baca juga: Perusahaan Sawit di PPU Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program CSR
Kendatipun rencana pengenaan pajak tersebut menyasar kepada korporasi atau perusahaan perkebunan, namun kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari mekanisme tataniaga sawit yang berdampak hingga ke tingkat petani dan akan mempengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang akan diterima oleh petani.
Selain untuk menambah pundi-pundi PAD, wacana tersebut dikaitkan dengan upaya memaksimalkan potensi Pajak Air Permukaan (PAP) pada sektor perkebunan sawit.
Pertanyaannya adalah apakah pohon sawit yang memang bergantung pada air, tetapi ketergantungannya secara ekologis bisa disamakan dengan pengambilan air permukaan, misalnya untuk produksi air mineral dengan cara melalui pompa, kanal teknis atau instalasi tertentu yang terukur?
Menyamakan penghitungan luas kebun atau jumlah batang sawit dengan mekanisme penerapan PAP bentuk logika yang menyesatkan.
Menuai Pro dan Kontra
Seperti biasa wacana atau usulan Raperda tersebut sebagai dampak penurunan TKD menimbulkan pro dan kontra.
Bagi yang pro tentu saja tidak masalah, karena sejalan dengan usulan DPRD.
Tetapi bagi yang kontra tentu ada landasan argumentatif untuk menolak usulan tersebut.
Pertama, dianggap diskriminatif.
Kedua, sulit untuk diterapkan tentang bagaimana penghitungannya.
Kalau pohon kelapa sawit ditanam di tanah datar, agak mudah menghitungnya, tetapi kalau ditanam di tanah yang berbukit-bukit tentu saja agak sulit menghitung jumlah pohon yang ditanam.
Ketiga, berpotensi membebani petani.
Memang sepertinya usulan pajak 1.700 rupiah per batang per bulan nampak kecil, tapi kalau dihitung per tahun jumlahnya menjadi menjadi 20.400 rupiah.
Kalau per hektar di lahan tanah datar, dengan jarak tanam menggunakan segitiga sama sisi, yaitu 10 m x 10m x 10m, dengan asumsi bibit yang ditanam jenis pelepah panjang, maka jumlah pohon sawit 116 batang.
Tetapi jika asumsi bibit yang ditanam jenis pelepah pendek, maka penghitungan jarak tanam 9m x 9m x 9m. Dengan demikian jumlah pohon sawit yang ditanam sebanyak 143 batang.
Dengan asumsi jumlah pohon sawit per hektar sebanyak 116 batang, berarti petani harus membayar pajak sebanyak 116 x Rp 20.400 = Rp 2.366.400.
Tetapi jika jumlah pohon sawit yang ditanam per hektar sebanyak 143 batang, berarti petani sawit harus membayar sebesar Rp 2.917.00 atau hampir 3 juta rupiah per hektar.
Baca juga: Perusahaan Sawit di Kutai Barat Kucurkan Rp2,2 Miliar Perbaiki Jalan Nasional
Inilah beban yang harus ditanggung oleh petani sawit.
Memang kebutuhan air untuk pohon sawit lebih besar jika dibandingkan dengan pohon kelapa.
Kalau pohon sawit (elaeis guineensis) pada vegetatif/pertumbuhan (0-3 tahun) membutuhkan air antara 120-150 liter/hari per batang.
Sementara kebutuhan air pohon kelapa (cocos nucifera) pada fase vegetatif/pertumbuhan (0-5 tahun) pada kisaran 100-150 liter/hari per batang.
Sedangkan pada fase produksi (4-25 tahun) kebutuhan air untuk pohon sawit pada kisaran 200-250 liter/hari per batang.
Pohon kelapa pada fase produksi (6-60 tahun) antara 150-200 liter/hari per batang.
Untuk diketahui, bahwa kebutuhan air bervariasi tergantung pada pada faktor iklim, tanah dan umur pohon.
Seandainya usulan DPRD Provinsi Riau untuk mengajukan Raperda disetujui oleh Pemerintah Provinsi serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bisa saja suatu saat orang yang menanam pohon kelapa juga terkena pajak pemanfaatan air permukaan.
Tentu dengan versi dan tarif yang lebih rendah. Ini akan menjadikan daerah lain yang memiliki hamparan kebun sawit yang luas menyontoh model peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengenaan pajak pemanfaatan air permukaan.
Demikian juga bagi daerah yang memiliki hamparan luas kebun kelapa.
Akhirnya bagi masyarakat yang terkena kewajiban membayar pajak merasa bukan sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara/daerah, tetapi mereka merasa instrumen pajak seakan-akan sebagai pemerasan negara atau daerah terhadap masyarakat.
Pembaca yang budiman, diskusi kita kembali kepada persoalan pajak.
Baca juga: DPRD Kutim Sosialisasi Raperda Pembangunan Industri 2025-2045, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Apa Itu Pajak?
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak? Apa manfaat pajak dan apa bedanya pajak negara dengan pajak daerah.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan.
Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara, dan pemerintah memiliki wewenang untuk untuk memungut pajak dari masyarakat.
Pajak merupakan sumber utama bagi negara untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Pajak dibedakan menjadi 2 (dua). Pajak negara dan pajak daerah. Pembedaan pajak negara dan pajak daerah adalah dalam hal wewenang pemungutan, jenis pajak, dan penggunaan hasilnya.
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jenis pajak negara adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor, Pajak Impor dan lain-lain.
Hasil pungutan pajak negara masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Pusat, seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan dan keamanan.
Fungsi pajak antara lain sebagai sumber pendapatan negara. Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur ekonomi dan masyarakat.
Selain itu, pajak dapat pula berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan.
Sementara itu yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
Jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak bahan bakar, pajak hotel, pajak restoran dan lain sebagainya. Hasil pungutan pajak daerah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pajak daerah digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah, seperti pembangunan infrastruktur daerah, pendidikan, dan kesehatan.
Merespon usulan pengenaan pajak pohon sawit untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Forum Masyarakat Sawit Indonesia (FORMASI) menyatakan menolak atas usulan tersebut.
FORMASI meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan, termasuk simulasi dampak terhadap harga TBS.
Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto (diakses dari ikpi.or.id tanggal 17 Maret 17.02 Wita) menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil, karena langsung memangkas pendapatan TBS, sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.
Lebih lanjut Darto menegaskan, kebijakan fiskal yang menyasar sektor hulu seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang terdampak langsung.
”Pemerintah Daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang, agar kebijakan yang tidambil tidak justru memperberat beban petani kecil”, pungkas Darto.
Penulis berharap, Pemerintah Daerah peka dan peduli terhadap masukan warga yang akan terdampak kebijakan, sehingga tidak meneruskan usulan tersebut.
Begitu juga diharapkan sikap bijak dari Pemerintah Pusat untuk tidak meloloskan usulan tersebut, jika wacana untuk menyampaikan usulan Raperda tersebut benar-benar diwujudkan. (*)
| Gubernur, "Silakan Hak Angket!", Gestur Wagub dan Sekda, “Saya Ikut Bertanggung Jawab!” |
|
|---|
| Jurnalisme dan Ketahanan Informasi |
|
|---|
| Menjaga Rupiah di Tengah Badai Global: Bukan Sekedar Urusan Suku Bunga |
|
|---|
| Jas Krem di Tengah Lautan Jas Gelap |
|
|---|
| QRIS: Dari Nusantara Hingga China, Fondasi Institusional Dari Tren Menuju Transformasi Struktural |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jauhar-Efendi-terbaru.jpg)