Opini
Presensi Bodong: Perlunya Menjaga Kewarasan Moral
Ramai berita, ada dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara dari 17.800 ASN atau 17 persen terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal.
Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara BPSDM Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Dunia birokrasi Indonesia diguncang dengan berita yang tidak sedap.
Berita tersebut berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dikenal dengan julukan “Mumbai van Java”, karena merupakan sentra produksi terbesar bawang merah di Indonesia.
Beberapa hari yang lalu ada berita tentang indikasi adanya dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari 17.800 ASN atau hampir 17 persen yang terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal alias “presensi bodong”.
Peristiwa tersebut tentu saja sangat memalukan dan menampar jajaran birokrasi bukan hanya di lingkungan Pemkab Brebes, tetapi pemerintah atasnya, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tentu saja menampar juga wajah jajaran birokrasi pemerintahan di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan berkaitan dengan disiplin aparatur dan integritas pelayanan publik di daerah.
Menurut Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni (dikutip dari www.metrotvnews.com), modus yang dilakukan oleh ASN Kabupaten Brebes untuk mengelabui presensi resmi, dengan cara menggunakan aplikasi presensi ilegal, yang memungkinkan manipulasi kehadiran, tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Baca juga: BKPSDM Kukar Bakal Terapkan Sistem Absensi Terintegrasi bagi ASN, Kini Tahap Uji Coba
Berdasarkan pemahaman saya, bisa saja para pegawai hadir di kantor atau di sekolah, tetapi kehadiran mereka saat pagi atau masuk kerja tidak tepat waktu.
Begitu juga waktu pulang bisa lebih cepat dari waktu yang seharusnya. Tetapi presensinya selalu tepat waktu alias “on time”.
Namun juga sangat mungkin terjadi, walaupun saya yakin tidak secara terus menerus, ASN tersebut pada waktu-waktu tertentu benar-benar tidak hadir secara fisik, alias bolos kerja.
Menariknya berdasarkan data awal (dikutip kompas.com), sebanyak 80 persen ASN yang terlibat perbuatan curang adalah para guru dan ada juga tenaga kesehatan.
Secara teknis hampir pasti guru tidak mungkin tidak hadir di sekolah secara fisik.
Guru yang dimaksud dalam tulisan ini sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah guru SD, guru SMP dan mungkin guru Taman Kanak-Kanak Negeri, yang jumlahnya tidak terlalu banyak.
Jika guru tidak hadir di ruang-ruang kelas, pasti akan terjadi kekosongan, dan dipastikan Kepala Sekolah akan mengetahui kekosongan guru dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jauhar-Efendi-baru2.jpg)