Opini
Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket
Ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini
Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket
Oleh: Ali Kusno, Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka
"Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh diraih dengan cara-cara yang melanggar hukum. Prosedur adalah 'guardrail' yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan."
Pernyataan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej tersebut saat ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini yang sedang berada pada titik kulminasi krusial.
Munculnya berbagai isu, mulai dari pengadaan fasilitas jabatan hingga diskursus efektivitas lembaga pemerintahan, telah memicu gelombang reaksi yang eskalatif.
Menjelang rencana aksi massa awal Mei ini, desakan penggunaan Hak Angket mulai mendominasi ruang digital.
Namun, sebagai seorang pembelajar hukum tata negara sekaligus praktisi linguistik forensik, saya memandang fenomena ini sebagai ujian bagi nalar publik.
Kita perlu membedah dikotomi antara kebenaran naratif hasil pembentukan opini dengan kebenaran yuridis yang berlandaskan hukum positif.
Kita harus sepakat bahwa dalam alam demokrasi, kebijakan publik yang dirasa mencederai rasa keadilan memang memerlukan fungsi korektif. Fungsi mekanisme ‘rem’ agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali.
Satu hal yang harus dijaga dengan nalar jernih adalah bahwa fungsi korektif tersebut wajib berlandaskan pada semangat konstruktif. Kritik yang konstruktif bertujuan untuk memperbaiki sistem. Kritik konstruktif menyempurnakan tata kelola birokrasi demi kemaslahatan rakyat luas.
Sebaliknya, ketika fungsi pengawasan menjelma instrumen mendelegitimasi figur secara personal, ia telah bergeser menjadi; senjata politik’ destruktif.
Di sinilah integritas lembaga legislatif diuji. Apakah dewan yang terhormat sedang menjalankan amanah rakyat untuk memperbaiki keadaan? Ataukah ada oknum yang menunggangi keresahan publik demi panggung politik?
Menguji Nalar ‘Lompatan Prosedural’
Baru-baru ini digulirkan argumentasi dari kalangan akademisi yang menyebut bahwa Hak Angket tidak perlu didahului Interpelasi. Semua didasari pertimbangan bahwa persoalan dianggap sudah ‘terang benderang’.
Sebagai mahasiswa yang belajar mengeja hukum, saya tertegun. Sejak kapan hukum mengenal istilah ‘terang benderang’ sebagai pengganti proses pembuktian materiel yang sah?
Mungkin saya yang masih hijau dalam belajar hukum ini perlu diajarkan kembali: apakah dibenarkan seorang dokter melakukan operasi bedah jantung hanya karena melihat pasiennya sesak napas, tanpa melalui diagnosis rontgen atau observasi klinis (Interpelasi) terlebih dahulu?
Memaksakan Hak Angket hanya karena melihat ‘sesak napas’ (keramaian opini) kuat dugaan sebuah malapraktik intelektual yang membahayakan kesehatan demokrasi. Prosedur merupakaan ‘ruh’ keadilan; melompatinya berarti mengabaikan keadilan itu sendiri.
Memang benar, dalam diskursus hukum tata negara, terdapat doktrin bahwa sebuah prosedur bisa diakselerasi jika ditemukan ‘kegentingan yang memaksa’ (urgent situation) atau ‘bukti permulaan yang bersifat absolut’ (prima facie evidence) yang mengancam keselamatan negara atau daerah secara langsung.
Namun, jika kita membedah konteks Kaltim hari ini, unsur-unsur kedaruratan tersebut jauh dari kata ‘terpenuhi’.
Persoalan pengadaan barang negara atau efektivitas lembaga ad-hoc birokrasi adalah isu administratif-manajerial yang masih berada dalam domain perdebatan prioritas kebijakan.
Semua bukanlah pengkhianatan negara atau kejahatan kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa.
Memaksakan narasi ‘kedaruratan’ untuk melegitimasi lompatan ke Hak Angket tanpa melewati pintu Interpelasi patut diduga sebuah bentuk pemaksaan kehendak politik yang dibungkus dengan jubah hukum dan intelektual.
Tanpa melalui fase ‘bertanya (Interpelasi), maka Angket yang dijalankan akan kehilangan kesahihan moral karena sudah dilandasi oleh prasangka, bukan fakta.
Dalam hukum, kita mengenal kebenaran yuridis yang lahir dari bukti, bukan kebenaran naratif yang lahir dari persepsi.
Menganggap sebuah isu sudah ‘jelas’ hanya karena riuh di jalanan merupakan sebuah kenaifan hukum. Jika nalar ‘sudah jelas’ ini digunakan untuk melompati prosedur, kita patutlah dikata sedang mengajari generasi muda bahwa hukum bisa ditekuk oleh sentimen, bukan ditegakkan oleh fakta yang terverifikasi secara kontekstual melalui Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Jika para pakar menganggap Interpelasi tidak lagi efektif karena masalah sudah diketahui publik, untuk apa undang-undang mencantumkan tahapan tersebut?
Mengabaikan prosedur dengan alasan ‘efisiensi opini’ merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat due process of law.
Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (3) mengatur bahwa Hak Angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan.
Di sinilah letak kredibilitas kita diuji. Apakah tuduhan tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang melanggar pasal spesifik, ataukah baru sebatas ketidaksukaan terhadap prioritas pimpinan?
Tanpa Interpelasi sebagai pintu pertama, Hak Angket berisiko menjadi alat stigmatisasi politik yang menghakimi seseorang sebelum benar-benar terbukti melanggar norma hukum positif.
Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi
Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif.
Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’.
Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik.
Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.
Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan.
Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.
Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat.
Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.
Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser.
Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata.
Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi.
Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita.
Merujuk pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).
Proses hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau opini publik semata. Penegakan hukum harus disiplin prosedural agar menghasilkan keadilan substansial, bukan sekadar respons instan atas sentimen publik.
Menuntut pemakzulan hanya atas dasar prasangka dan prioritas anggaran merupakan sebuah lompatan nalar yang mencederai logika hukum.
Benarkah ini yang diharapkan publik Kaltim? Ataukah ini hanyalah pemaksaan kebenaran naratif demi mendelegitimasi pimpinan?
Sebagai perenungan, mari kita kutip kembali pemikiran Prof. Edward Omar Sharif Hiariej:
"Hukum itu harus terukur. Tidak boleh ada sebuah proses penyelidikan yang lahir hanya dari desakan opini tanpa basis legalitas yang kuat. Karena jika prosedur diabaikan, yang tegak bukanlah keadilan, melainkan sentimen."
Kutipan ini harus menjadi pengingat bagi para intelektual dan anggota dewan yang terhormat agar tidak terjebak dalam arus kebenaran semu.
Kita harus secara tegas kembali pada koridor kebenaran yuridis. Mari kita gunakan nalar dingin: jangan memaksakan bedah jantung jika diagnosis klinis saja belum dilakukan.
Mari kita tuntut kerja nyata dan ketaatan pada hukum, bukan sekadar adu diksi emosional yang kontraproduktif dan akan mewariskan residu kebencian bagi masa depan.
Stabilitas pembangunan Kaltim jauh lebih berharga daripada dugaan ambisi politis sesaat.
Pada akhirnya, kegaduhan ini semestinya menjadi hikmah bagi pimpinan untuk terus belajar berbenah dan mendewasakan diri.
Pemimpin yang selalu meletakkan perspektif kebermanfaatan masyarakat sebagai kompas utama dalam setiap kebijakan.
Kita membutuhkan satu napas pembangunan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Kritik konstruktif hadir bukan untuk merobohkan, melainkan guna memperkokoh arah kemajuan.
Kedewasaan bernegara inilah yang sesungguhnya diharapkan dan ingin dilihat oleh para petani yang sedang menyeka peluh di ladang, nelayan yang penuh harap menebar jaring di perairan, serta para siswa yang rajin belajar menatap masa depan.
Semoga hiruk-pikuk ini segera berakhir. Jadikan buah petuah berharga untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang lebih kokoh, berwibawa, dan adil bagi setiap jiwa yang bernaung di bawah langit Benua Etam. Semoga.
*Opini pandangan pribadi dan menjadi tanggung jawab penulis
| Komitmen Politik dan Akselerasi SDM Kalimantan Timur |
|
|---|
| Hardiknas dan Sepasang Sepatu yang Terlambat Kita Perhatikan |
|
|---|
| Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Literasi “PR” yang Tak Kunjung Tuntas |
|
|---|
| Menyambut Hari Pendidikan Nasional: Masih Rendahnya Karakter Murid |
|
|---|
| Gerakan Literasi Balikpapan, Menyelami Makna Surat Kartini dan Beranda Instagramnya Maryam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)