Opini
Benalu di Balik Jubah Suci
Di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’
Oleh: Ali Kusno, Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik *)
‘Pesantren adalah rumah belajar yang suci, dan tindakan tegas terhadap oknum yang menodainya adalah bentuk kecintaan kita pada institusi. Jangan beri ampun kepada siapa pun yang merusak amanah ini.’ (Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar)
TRIBUNKALTIM.CO - Publik Kalimantan Timur saat ini sedang terombang-ambing badai politik yang kian memabukkan.
Perdebatan politik telah merampas ruang publik. Mengotori algoritma logika kita. Heh.
Pertikaian makin hari terasa kian kontraproduktif. Kita perlu mengambil napas sejenak dan bertanya: apakah perdebatan itu benar-benar untuk kita? Ya, kita. Rakyat Kaltim.
Sudahlah. Saya pun mulai bosan. Hai, Sadarlah. Ada persoalan mendasar yang jauh lebih nyata dan menuntut tindakan konkret.
Ancaman nyata keberadaan predator seksual yang bersembunyi di balik institusi pendidikan, termasuk yang paling sakral sekalipun: pondok pesantren. Jika ‘Karang Paci dan Gajah Mada’ enggan membahasnya, setidaknya media dan publik tidak perlu ikut terdistraksi. Sudahlah. Mungkin ada hal yang lebih penting.
Baca juga: Perwakilan Korban Kecewa Vonis 15 Tahun Oknum Pengajar Ponpes Tenggarong Seberang Kukar
Memahami Pesantren: ‘Asrama’ vs ‘Sekolah’
Mari pahami mengapa pesantren begitu rentan penyimpangan. Kita bedah sifat institusinya melalui lensa bahasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesantren didefinisikan sebagai ‘asrama tempat santri belajar mengaji dan sebagainya’.
Sementara madrasah didefinisikan sebagai ‘sekolah atau perguruan’. Kata kunci dalam definisi pesantren adalah ‘asrama’.
Madrasah fokus pada sistem sekolah formal. Pesantren menuntut santri untuk hidup, tidur, dan beraktivitas di satu lokasi selama 24 jam penuh.
Aspek ‘asrama’ inilah yang secara sosiolinguistik menciptakan ruang tertutup yang eksklusif.
Di sinilah letak kerentanan yang sesungguhnya. Ruang tertutup sangatlah rawan menjadi ruang isolasi total.
Relasi kuasa antara pengasuh dan santri menjadi tidak seimbang. Di sekolah non-asrama, santri masih memiliki jeda interaksi dengan dunia luar atau keluarga.
Namun, di pesantren, calon predator memiliki kontrol penuh atas akses ruang dan waktu santri. Ini memudahkan menciptakan narasi ‘kebenaran tertutup’ tanpa intervensi pihak luar.
Kiai: Antara Definisi dan Hakikat ‘Lakon’
Secara normatif, KBBI mendefinisikan ‘Kiai’ sebagai sapaan hormat kepada alim ulama.
Gelar ini merupakan simbol kemuliaan intelektual sekaligus standar moral tertinggi di mata umat. Sayangnya, realitas yang kita hadapi kini berbanding terbalik.
Kita perlu merenungkan pesan mendalam dari K.H. A. Mustofa Bisri atau Gus Mus. Beliau menegaskan bahwa ‘Kiai bukan jabatan, bukan gelar.
Kiai itu lakon; yaitu perbuatan, pengabdian, dan keteladanan.’ Artinya, ketika seseorang mengenakan label Kiai, tetapi justru mengeksploitasi santri demi nafsu pribadi, ia telah melakukan korupsi makna yang paling keji.
Cak Imin tegas menyebut mereka sebagai ‘dukun berkedok kiai’. Sosok yang hanya meminjam atribut dan gelar keagamaan untuk melancarkan praktik manipulasi dan eksploitasi.
Mereka bukanlah kiai. Mereka penipu yang meminjam jubah suci sebagai tabir gelap kemanusiaan.
Sistem ketokohan atau karisma Kiai adalah fondasi historis yang membuat pesantren unik. Namun, ini menjadi ‘pisau bermata dua.’
Ketika seorang tokoh agama melakukan penyimpangan, publik dan pengelola lembaga seolah terjebak dilema.
Kekhawatiran jatuhnya sang tokoh menjadi tanda hancurnya pesantren. Pada putusannya, mereka menutup-nutupi kasus demi menjaga eksistensi lembaga.
Kesesatan paradigma ini harus diluruskan. Pesantren selayaknya dikelola sebagai sistem (institusi). Bukan pelanggengan figur.
Jika itu dapat dijalankan, ketika pimpinan diproses hukum, pesantren tetap hidup dan terus berjalan.
Analisis Forensik: Mengurai ‘Bahasa Otoritas’ Predator
Sebagai praktisi linguistik forensik, saya menyoroti bahwa predator tidak menggunakan kekerasan fisik sebagai pintu masuk.
Mereka menggunakan Tindak Tutur Koersif (Coercive Speech Acts) yang licik nan manipulatif. Berikut beberapa mekanisme linguistik yang digunakan para pelaku.
Pertama, Imposisi Leksikal. Predator memanipulasi korban dengan meminjam istilah-istilah sakral seperti ‘nikah’, ‘taat’, atau ‘berkah’ untuk melegitimasi tindakan.
Ketika pelaku melabeli tindakan asusila sebagai ‘nikah hakikat,’ korban kehilangan ruang logika untuk mendebat karena kuatnya otoritas semantik sang kiai.
Kedua, Pergeseran Register. Pelaku sering melakukan perpindahan register secara dinamis, bergeser dari mode ‘Kiai’ yang formal ke mode ‘Predator’ yang intim.
Strategi ini dirancang untuk melakukan gaslighting. Korban kehilangan pijakan realitas dan mulai meragukan persepsinya sendiri.
Ketiga, Kontrol Modalitas. Pelaku memanfaatkan modalitas deontik seperti kata ‘wajib’ untuk memberikan tekanan psikologis yang membatasi ruang gerak korban. Pendekatan ini efektif membangun struktur mental tak terelakkan.
Korban merasa bahwa tindak asusila sebagai perintah yang mutlak harus dipatuhi.
Baca juga: Vonis 15 Tahun Pelecehan Santri Dinilai tak Adil, DPRD Kukar Siapkan RDP Ulang dan Evaluasi Ponpes
Keempat, Instrumentalisasi Doktrin 'Sami'na Wa Atho'na'. Predator melakukan hijacking semantik dengan menggeser doktrin ketaatan pada ilmu menjadi ketaatan buta pada otoritas pribadi pelaku.
Melalui mekanisme boundary blurring, instruksi asusila sengaja dilekatkan pada struktur bahasa ‘ketaatan mutlak’. Korban merasa tidak memiliki ruang untuk membantah.
Sebagai langkah preventif dan praktis, orang tua dan pengelola lembaga harus berani melakukan ‘Audit Kebahasaan dan Komunikasi’.
Bahasa harus menjadi ruang aman. Santri memiliki akses bahasa untuk menolak tanpa rasa takut akan kualat atau sanksi spiritual.
Pesantren yang besar harus berani membuka diri terhadap kritik bahasa. Di situlah integritas sebuah lembaga benar-benar diuji.
Degradasi sebagai Wajah Penyamaran atau Orkestrasi Media?
Secara sosiolinguistik, kita sedang menyaksikan proses degradasi pesantren melalui dua tahap sistematis.
Pertama, predator yang bersalin wajah dengan meminjam karisma ulama.
Kedua, ketika aksi kriminal itu terkuak, degradasi berlanjut melalui orkestrasi di ruang media sosial.
Alih-alih fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku. Narasi media sosial justru seolah sengaja digiring untuk melakukan sweeping stigma terhadap institusi pesantren.
Patut diduga, ini manuver terencana untuk menghancurkan legitimasi lembaga pendidikan agama.
Saat ini mengemuka stigma negatif, seolah-olah semua pesantren seperti itu. Ini berbahaya.
Bayangkan seorang pedagang buah yang memiliki satu bak truk penuh buah segar. Jika ia menemukan beberapa buah yang busuk, apakah akan membuang seluruhnya? Tentu tidak.
Langkah logisnya ‘memisahkan buah yang busuk’ agar tidak menulari yang lain. Begitu pula dengan pesantren.
Ketika ada oknum predator yang melakukan kejahatan seksual, jangan justru menutupinya. Buang ‘buah busuk’ itu agar muruah pesantren terjaga.
Kasus Kutai Kartanegara sebagai Panggilan Aksi
Berdasarkan laporan investigasi BBC News Indonesia (2 Juni 2026), setidaknya terdapat lima kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang terungkap ke publik hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Lalu bagaimana di Kaltim?
Masih hangat, pada 3 Juni 2026, publik Kaltim diguncang oleh laporan dugaan kekerasan seksual berantai di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Sedikitnya 11 mantan santriwati berani bersuara dan mengaku menjadi korban pelecehan hingga persetubuhan. Terduga pelaku ialah oknum pimpinan pesantren.
Modusnya identik dengan analisis linguistik forensik mengenai relasi kuasa. Pelaku memanfaatkan kedudukan tertinggi untuk mengintimidasi mental santriwati.
Posisi korban menjadi sangat lemah dan tidak berdaya. Ironisnya, para korban dipaksa menetap di lingkungan pondok untuk ‘masa pengabdian’ setelah lulus SMA, yang justru membuat interaksi dengan pelaku menjadi semakin intens dan tak terkontrol.
Para korban bungkam karena ketakutan kehilangan hak pendidikan. Mereka pun khawatir tidak akan dipercaya oleh lingkungan sekitar.
Baca juga: Vonis Pelaku Pencabulan Ponpes Tenggarong di Kukar Turun jadi 13 Tahun, JPU Buka Suara
Kasus ini menjadi bukti bahwa ‘fenomena gunung es’ nyata adanya.
Saatnya bertindak tegas. Kasus di Kukar ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, pegiat, psikolog, praktisi linguistik forensik, hingga pengelola pesantren perlu bersinergi.
Jangan biarkan ‘nama baik’ menjadi topeng bagi kejahatan yang terjadi di depan mata. Mari kita tegakkan keadilan.
Dengarkan suara korban. Lindungi dan bela mereka. Bersihkan lingkungan kita dari predator yang bersembunyi di balik jubah ketaatan.
Siapa yang harus melakukan? Ya, kita. Siapa lagi.
Masak iya menunggu politisi beraksi?
Ketahuilah, masih banyak hal lain yang beliau-beliau harus urusi. (*)
*) Opini ini tanggung jawab pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan lembaga tempat penulis bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)