Berita DPRD Kalimantan Timur

Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025

Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Ketua DPRD Tekankan Kepatuhan Anggaran dan Mekanisme Penyertaan Modal.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
RAPAT TAPD KALTIM - Pimpinan DPRD Kaltim bersama jajaran Banggar DPRD dan TAPD mengikuti rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 di Balikpapan, Rabu (10/9/2025). (HO/HMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).

Rapat ini menjadi bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan yang menuntut ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam kesempatan tersebut menegaskan
pentingnya menjaga konsistensi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan mandatory spending.

Ia menyebut bahwa anggaran untuk sektor pendidikan harus mencapai minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah.

Baca juga: Raker Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas APBD 2026

“Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan,” ujar pria yang akrab disapa Hamas.

Ia juga menyoroti potensi pemotongan anggaran yang beredar di tingkat pusat, dan
meminta agar pemerintah daerah menyiapkan skenario yang tepat, baik dalam APBD murni maupun perubahan, agar tidak berdampak pada sektor-sektor prioritas.

Selain itu, Hamas memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penyertaan modal daerah kepada BUMD atau Perusda.

Dirinya menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.

Baca juga: Banggar DPRD Kukar Beber Realisasi APBD 2023, Serapannya Tembus Rp 7,8 Triliun

Tahapan yang harus dilalui mencakup apresial aset, survei kelayakan, dan penyusunan rencana bisnis yang wajib disampaikan kepada DPRD sebelum disetujui.

“Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD juga membahas evaluasi pelaksanaan APBD
semester I sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS.

Ketua DPRD mengingatkan agar seluruh proses pembahasan mengikuti alur yang sah dan tidak ada tahapan yang terlewat.

Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Penguatan Koordinasi Infrastruktur Jalan Nasional

Meski angka final belum ditetapkan, ia menilai bahwa struktur dan flowchart anggaran telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi, ketepatan waktu, dan integritas dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025. (adv/hms6)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved