Berita DPRD Kukar

Banggar DPRD Kukar Beber Realisasi APBD 2023, Serapannya Tembus Rp 7,8 Triliun

Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membeberkan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun anggaran 2023.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
DPRD Kukar telah menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Perda. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membeberkan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun anggaran 2023. 

Juru Bicara Banggar DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan mengatakan realisasi anggaran tahun 2023 adalah sebesar Rp 7,8 triliun atau sebesar 85,68 persen dari anggaran sebesar Rp 9,08 triliun.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), APBD Kukar 2023 yang direncanakan dan ditetapkan sebesar Rp 7,8 triliun, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

"Memang Banggar DPRD Kukar menyadari bahwa realisasi APBD tidak selalu berjalan mulus," ujarnya saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III, Senin (1/7/2024) malam.

Baca juga: DPRD Kukar Setujui dan Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2023 jadi Perda

Sebagai informasi, sebelum pertanggungjawaban APBD tahun 2023 disahkan menjadi Perda, Banggar DPRD Kukar lebih dulu menyampaikan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan di rapat-rapat paripurna sebelumnya serta mendapatkan audit dari BPK.

Firnadi menambahkan, dalam laporan yang dibacakannya mengatakan, dengan memerhatikan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Maka, Bupati Kukar wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: 5 Catatan Banggar DPRD Kukar dalam Pertimbangan Pertanggungjawaban APBD 2023

Laporan ini harus didasari dengan mempertimbangkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Kukar 2023 dengan memerhatikan beberapa rekomendasi perbaikan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti itu, Badan Anggaran DPRD Kukar telah membahas dan menelaah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan seksama dan memberikan beberapa catatan guna menjadi masukan yang berarti untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved