Berita Bontang Terkini

Gerebek Loket Sabu di BTN KCY Bontang, Seorang Pemuda Santan Ulu Ditangkap

Seorang pemuda warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, berinisial Zu (25) ditangkap lantara bawa sabu

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PENGEDAR SABU -  Warga Desa Santan Ulu, Kukar berinisial Zu (25) ditangkap atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di Perumahan BTN KCY, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kalimantan Timur berakhir dengan penggerebekan polisi.

Seorang pemuda warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, berinisial Zu (25) ditangkap lantaran tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) setelah menerima laporan warga.

“Dia pengedar,” ungkap Rihard, Kamis (14/8/2025).

Dari tangan Zu, polisi menyita empat poket sabu siap edar seberat 1,35 gram, alat hisap, sedotan runcing, dan sebuah dompet.

Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Pelabuhan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Bawa 11 Poket Sabu

Rihard menyebutkan, pelaku masih enggan membeberkan pemasok barang haram tersebut.

“Polanya sistem jejak juga. Tapi informasi itu kami tampung untuk pengejaran ke yang masok,” ujarnya.

Kini, Zu ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman  hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved