Ramadhan 2026
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2026, Tata Cara dan Doanya
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, salah satu tradisi yang sering dilakukan adalah ziarah kubur,
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, salah satu tradisi yang sering dilakukan adalah ziarah kubur, khususnya ke makam orangtua, keluarga, dan kerabat yang telah wafat.
Ziarah kubur menjelang Ramadhan menjadi momentum untuk mengingat kematian, memperkuat kesadaran akan kehidupan akhirat, serta memperbaiki hubungan dengan Allah SWT.
Di tengah kesibukan menyambut bulan puasa, aktivitas ini mengajak setiap muslim untuk menenangkan hati, mendoakan orang-orang tercinta yang telah berpulang, sekaligus merenungi bahwa kesempatan bertemu Ramadhan belum tentu datang kembali di tahun-tahun berikutnya.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur dalam Islam, khususnya jika dilakukan menjelang Ramadhan.
Apakah ia termasuk amalan sunnah, sekadar tradisi budaya, atau bahkan memiliki batasan tertentu dalam syariat?
Oleh karena itu, memahami hukum ziarah kubur jelang Ramadhan 2026, lengkap dengan tata cara serta doa-doa yang dianjurkan, menjadi hal yang sangat penting bagi setiap muslim.
Dengan pemahaman yang tepat, ziarah tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga sarana membersihkan hati dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan
Mengapa Ziarah Kubur Dilakukan Menjelang Ramadan?
Dalam Islam, ziarah kubur bukan ritual musiman. Ia dianjurkan kapan saja sebagai pengingat akan kehidupan akhirat.
Baca juga: Jelang Ramadhan dan Imlek, Pedagang Bunga Ziarah di Samarinda Raup Omzet Jutaan Rupiah
Namun menjelang Ramadan, ziarah terasa lebih bermakna karena bulan suci identik dengan ampunan, doa, dan perenungan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian pada akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan.) Barang siapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil.”
(HR Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, an-Nasa'i, dan Ahmad)
Hadis ini menjadi dasar utama hukum ziarah kubur. Awalnya dilarang karena kekhawatiran praktik syirik pada masa awal Islam, kemudian diperbolehkan setelah akidah umat menguat.
Dalam buku Ahkaamul Janaa’iz wa Bida’ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dijelaskan bahwa ziarah kubur memiliki fungsi edukatif, menumbuhkan kesadaran akan kematian dan mendorong persiapan amal.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-ziarah-kubur-menjelang-ramadhan-10042021.jpg)