Rabu, 8 April 2026

Ramadhan 2026

Jadwal THR 2026 ASN dan Swasta, Cek Perkiraan Tanggal Cair dan Nominalnya

Jadwal pencairan THR 2026 untuk ASN dan karyawan swasta mulai menjadi perhatian menjelang Ramadan dan Lebaran.

Editor: Heriani AM
TRIBUN KALTIM
PENCAIRAN THR 2026 - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada awal Ramadan 2026. (Dok. Kemenkeu/Canva Tribun Kaltim) 

Ringkasan Berita:
  • THR 2026 untuk ASN dan karyawan swasta diperkirakan cair pertengahan Maret, jelang Idulfitri 21–22 Maret 2026.
  • THR karyawan swasta wajib dibayar paling lambat 13–14 Maret 2026 dan tidak boleh dicicil sesuai Permenaker No 6/2016.
  • THR ASN diprediksi cair 11–15 Maret 2026, mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pencairan THR 2026 untuk ASN dan karyawan swasta mulai menjadi perhatian menjelang Ramadan dan Lebaran.

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja di sektor swasta juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perkiraan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026.

Dengan demikian, pencairan THR umumnya dilakukan di pertengahan Ramadan atau sekitar pertengahan Maret 2026.

Momen ini dinantikan banyak pekerja karena membantu kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga persiapan hari raya.

Baca juga: Tata Cara Mendapatkan THR Ramadan dari Ria Ricis Senilai Rp 10 Miliar, Kuncinya di TikTok

Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.

THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.

Berikut jadwal pencairan THR ASN dan Karyawan swasta, dilansir dari Kontan:

Jadwal THR Karyawan Swasta

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

Jumat, 13 Maret 2026, atau

Sabtu, 14 Maret 2026

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved