Kamis, 16 April 2026

Ramadhan 2026

Jadwal THR 2026 ASN dan Swasta, Cek Perkiraan Tanggal Cair dan Nominalnya

Jadwal pencairan THR 2026 untuk ASN dan karyawan swasta mulai menjadi perhatian menjelang Ramadan dan Lebaran.

Editor: Heriani AM
TRIBUN KALTIM
PENCAIRAN THR 2026 - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada awal Ramadan 2026. (Dok. Kemenkeu/Canva Tribun Kaltim) 

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Baca juga: THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Lebaran, DPR RI Perketat Pengawasan

Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.

Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. 

Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Komponen THR ASN biasanya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Jadwal ini membuat sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta.

Baca juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadhan? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Selain jadwal THR, ada sejumlah tanggal yang perlu diperhatikan pekerja agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang:

Batas akhir THR swasta: 13-14 Maret 2026

Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026

Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026

Hari Raya Idulfitri: 21-22 Maret 2026

Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur Lebaran. 

Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang, sehingga kebutuhan pengeluaran masyarakat diperkirakan meningkat.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved