Sabtu, 11 April 2026

Ramadhan 2026

Apakah Boleh saat Perjalanan Mudik Tidak Puasa? Hukum Musafir dalam Islam

Apakah boleh tidak puasa saat perjalanan mudik Lebaran? Simak penjelasan hukum Musafir dalam Islam.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
HUKUM MUSAFIR - Suasana di Pelabuhan Samarinda, Minggu (15/3/2026) yang dipadati pemudik. Apakah boleh tidak puasa saat perjalanan mudik Lebaran? Simak penjelasan hukum Musafir dalam Islam. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON). 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Lebaran 2026, jutaan masyarakat Indonesia mulai melakukan tradisi setiap tahun yang ada setiap menjelang Idul Fitri yaitu mudik.

Apakah boleh tidak berpuasa saat perjalanan mudik ini?

Orang yang dalam perjalanan disebut sebagai musafir, lantas akah boleh orang yang dalam perjalanan Mudik tidak puasa?

Simak selengkapnya penjelasan hukum Islam terkait Musafir.

Baca juga: Musafir Bepergian dengan Pesawat atau Kereta Cepat, Bolehkah Tidak Puasa? Hukum Fikih tentang Safar

Mudik Lebaran biasanya dilakukan oleh para perantau untuk kembali ke daerah asal dan berkumpul bersama keluarga setelah lama tinggal dan bekerja di kota lain. 

Perjalanan yang ditempuh sering kali cukup jauh dan memakan waktu lama.

Sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukum berpuasa saat sedang dalam perjalanan tersebut.

Puasa Ramadan sendiri merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam ajaran Islam terdapat sejumlah keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu.

Salah satunya adalah musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (Safar) dengan jarak tertentu yang dibenarkan oleh syariat.

Lalu apakah boleh tidak berpuasa saat mudik lebaran? bagaimana hukumnya?

Penjelasan Hukum Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran

Mengutip dari Instagram @urusanislam, berikut penjelasannya:

Dalam hukum Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. 

Keringanan ini diberikan karena perjalanan sering kali menimbulkan kelelahan, dehidrasi, atau kondisi fisik yang tidak stabil.

Karena itu, orang yang sedang mudik dan termasuk musafir boleh menunda puasanya dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved