Kabar Artis
Perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal Royalti Lagu, Charly Setia Band Turun Menengahi
Ariel NOAH menerima sindiran keras dari Ahmad Dhani yang menyebutnya manja karena dianggap tak mau ikut menanggung beban komposer.
Adapun Ariel yang ingin mempertegas hal ini lantaran ada beberapa penyanyi yang mendapat somasi karena tak membayar royalti performing rights.
Padahal hal tersebut sudah dipertegas oleh pemerintah sebelumnya.
Sehingga pemilik nama asli Nazril Irham ini meminta penegesan lagi dari asosiasi pencipta lagu soal siapa yang diwajibkan membayar performing rights.
Dengan harapan bisa didengar oleh semua musisi Tanah Air.
"Tujuannya cuma satu sebetulnya karena walaupun pemerintah sudah ngasih tahu bukan penyanyi yang bayar, tapi tetap ada somasi kemarin-kemarin tuh terhadap penyanyi untuk membayarkan si performing rights."
"Makanya saya bilang kalau pemerintah kurang didengar apalagi kita gitu kan. Mungkin kalau asosiasi pencipta yang ngomong lebih didengar soal itu tadi soal siapa yang mesti bayar," tutur Ariel.
Baca juga: Ariel NOAH Tidak Hadir di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier? Pilih Pergi ke Makassar
Masalah ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.
Dalam putusan tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus ini kemudian memicu kontroversi luas di industri musik Indonesia.
Kemudian terbelah menjadi dua kubu yang berbeda pandangan antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
AKSI dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat, mendorong skema direct license demi kesejahteraan komposer atau pencipta lagu.
Sementara VISI merupakan kelompok musisi dan penyanyi yang beranggotakan Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari, memberikan sudut pandang dari para penyanyi terhadap UU Hak Cipta dan royalti.
Hak cipta lagu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas karya musik yang ia buat.
Royalti bisa diartikan sebagai imbalan atau bayaran yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali lagu ciptaannya dipakai secara komersial.
Besaran royalti biasanya diatur dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menarik, menghitung, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta.
Baca juga: Ariel NOAH Cs Harus Revisi Gugatan UU Hak Cipta, Hakim Saldi Isra: Permohonan ke MK Harus Jelas
Saran Charly
Polemik hak cipta dan pembayaran royalti kembali menjadi sorotan panas di industri musik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.