Kabar Artis

Perseteruan Ariel NOAH dan Ahmad Dhani soal Royalti Lagu, Charly Setia Band Turun Menengahi

Ariel NOAH menerima sindiran keras dari Ahmad Dhani yang menyebutnya manja karena dianggap tak mau ikut menanggung beban komposer.

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar YouTube Ferdy ELEMENT
KISRUH ROYALTI LAGU - Ariel NOAH. Ariel NOAH menerima sindiran keras dari Ahmad Dhani yang menyebutnya manja karena dianggap tak mau ikut menanggung beban komposer. Saran Charly Setia Band. 

Ariel NOAH yang hadir sebagai perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan agar pemerintah lebih tegas dalam mengatur mekanisme pembayaran royalti musik, khususnya terkait performing rights.

Wakil Ketua Umum VISI itu menjelaskan bahwa kerancuan soal siapa yang wajib membayar performing rights bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Kondisi tersebut menimbulkan anggapan bahwa penyanyi yang dibebankan kewajiban membayar. Padahal, menurut Undang-Undang Hak Cipta, royalti bukanlah tanggung jawab penyanyi.

"Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica," kata Ariel, dikutip dari YouTube Kompas TV. 

"Karena setelah sidang Agnes, itu ada sebuah deklarasi mungkin saya bisa bilang yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi," lanjutnya.

Mantan kekasih Luna Maya ini menekankan bahwa aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni royalti pertunjukan berbayar seperti konser menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil. Namun, di lapangan masih sering terjadi kebingungan.

"Apakah sesuai dengan yang sudah kami pahami sebelumnya? Bahwa izin itu berlaku langsung apabila sudah melaksanakan pembayaran kepada LMK, atau seperti yang dideklarasikan oleh pihak AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) waktu itu, bahwa harus langsung izin ke penciptanya," kata Ariel.

"Baik itu melalui aplikasi yang kemudian diusung oleh pihak aksi ataupun benar-benar langsung ke penciptanya," lanjutnya.

Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ariel, pemerintah dan DPR juga sudah menyatakan bahwa yang wajib membayar performing rights adalah penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi.

"Kami tadinya ingin meminta ke asosiasi pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf, atau minimal ada pernyataan yang menegaskan bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran performing rights," ujar penyanyi berusia 43 tahun ini. 

"Menurut kami, itu penting, karena apa? Karena terhitung sampai hari ini, baru tadi pagi masih ada satu somasi lagi ke penyanyi untuk membayarkan performing rights," pungkas Ariel.

Persoalan ini bermula dari sengketa royalti antara pencipta lagu, Ari Bias, dengan penyanyi Agnez Mo.

Baca juga: Kontroversi Hak Cipta Lagu: Tompi Kritik LMK, Ahmad Dhani Tawarkan Solusi Tata Kelola Musik

Dalam putusan di tingkat pertama, Ari Bias dinyatakan menang, hingga kasus tersebut menimbulkan kontroversi luas di industri musik Tanah Air.

Kontroversi itu kemudian membelah dunia musik menjadi dua kubu. Di satu sisi, ada Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin oleh Piyu (gitaris Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai penasihat. Mereka mendorong skema direct license demi menjamin kesejahteraan para komposer atau pencipta lagu.

Di sisi lain, terdapat Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang beranggotakan sejumlah musisi dan penyanyi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Bunga Citra Lestari. VISI memberikan sudut pandang dari sisi penyanyi terkait Undang-Undang Hak Cipta dan mekanisme royalti.

Hak cipta lagu sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas karya musik yang mereka hasilkan.

Royalti adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka digunakan secara komersial.

Besaran royalti ini biasanya diatur serta dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menarik, menghitung, dan menyalurkan royalti kepada penciptanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kisruh Royalti, Charly Berikan Saran untuk Tengahi Konflik Kubu Ahmad Dhani vs Ariel NOAH dan Disebut Manja oleh Ahmad Dhani Buntut Kisruh Royalti Lagu, Ariel NOAH: Salah Pengertian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved